PEKANBARU, SUKAJADI - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), M Jamil menyebutkan pihaknya tidak punya wewenang terkait adanya masalah bangunan Condotel Park yang bermasalah. Sebelumnya ada aduan masyarakat terkait bangunan memakai badan jalan sampai tutup parit di jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga.
M Jamil beralasan bahwa pengawasan di lapangan masih wewenang Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang). Sedangkan pihaknya hanya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semata. “Pengawasan di lapangan tetap pada Distarubang, apalagi IMB Condotel Park saat masih wewenang terbitnya IMB oleh Distarubang,” katanya, Kamis (22/09/2016).
Meski begitu, Jamil membuka diri kepada masyarakat yang ingin mengadu. Baik secara tertulis mengenai bangunan baru yang menyalahi aturan. “Silahkan lapor secara tertulis ke BPTPM. Kami akan koordinasikan ke Distarubang,” sebut Jamil.
Mengenai persoalan kasus bangunan Condotel Park yang memakan badan jalan, pihaknya masih belum menerima aduan tertulis. Jika memang ada persoalan bisa diadukan ke BPTPM.
Seperti yang diketahui, penerbitan IMB telah dilimpahkan dari Distarubang ke BPTPM. Selain itu saat ini IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) hanya bersifat sementara. Hal tersebut sebab masih belum selesainya polemik RTRW Riau dari pemerintah pusat.(dow/ber)
source : www.riau.news
Post a Comment