KUANTAN SINGINGI, TELUK KUANTAN - Untuk mencegah adanya upaya perbuatan melawan hukum terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (10/8/16) pagi, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Kuantan. Acara MoU tersebut dilakukan di Balai adat Teluk Kuantan. Penandatangan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Bupati Kuansing H Mursini.
Kajari Kuansing Jufri SH mengatakan bahwa, MoU Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) ini dilakukan untuk menindak lanjuti program Presiden Joko Widodo yaitu Kejari agar dapat memberi pendampingan dalam fungsinya sebagai jaksa Pengacara Negara.Dalam pidatonya Jufri juga mengharapkan agar para Kades beserta perangkat desa lainnya supaya tdak lagi ragu-ragu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa.
Kata dia, setelah penandatangani kesepakatan itu, kedepan para Kades bisa melakukan konsultasi langsung dengan kejaksaan terkait penggunaan ADD tersebut.
"Sehingga tau yang benar dan yang tidak melanggar aturan," pintanya.
Selanjutnya untuk para Kades sendiri, Kejari Kuansing juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi terhadap Kades dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana desa dan terlaksananya pembangunan.
Kemudian disampaikan Jufri, saat ini juga telah dibentuk TP4D (tim pengawal pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah) hal ini sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.(kua08)
Post a Comment