KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Pihak Kepolisian kemabli menetapkan seorang pejabat Pemkab Kepulauan Meranti sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Peningkatan Jalan Tanjung Mayat tahun 2012. 

Penetapan tersangka untuk yang ke tiga ini yakni terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial DJ setelah penyidik gelar perkara pada Rabu pekan kemarin. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Meranti
"Ia, Kita sudah tetapkan KPA (sebagai) tersangka yang ke tiga (terkait Tipikor jalan tanjung mayat),"ujar Kasatreskrim Polres Meranti, AKP Aditya Warman, Senin (16/5/16) siang ketika dikonfirmasi.

"Untuk (tersangka) yang pertama sudah P21, dan untuk yang kedua berkas sudah diserahkan dan dalam penelitian pihak kejaksaan,"lanjutnya menjawab wartawan.

Untuk diketahui, Dalam kasus proyek peningkatan jalan di kelurahan selatpanjang Kota senilai Rp1,8 miliar ini, sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka. 

Yang pertama juga menjerat oknum pejabat Pemkab Meranti yang menjabat Kabid Bina Marga, Harmunis (saat itu menjabat sebagai PPTK, red). 

Sementara yang kedua melibatkan pihak rekanan kontraktor berinisial MR yang menyusul sebagai tersangka menunggu keputusan akhir dari penenggak hukum. 

Hingga kini pihak penyidikpun telah melengkapi hettrik tersangka dalam kasus korupsi Peningkatan Jalan Tanjung Mayat dengan tambahan satu lagi dari pejabat Pemkab Meranti.(dow/rit)

KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Pihak Kepolisian kemabli menetapkan seorang pejabat Pemkab Kepulauan Meranti sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Peningkatan Jalan Tanjung Mayat tahun 2012. Penetapan tersangka untuk yang ke tiga ini yakni terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial DJ setelah penyidik gelar perkara pada Rabu pekan kemarin. "Ia, Kita sudah tetapkan KPA (sebagai) tersangka yang ke tiga (terkait Tipikor jalan tanjung mayat),"ujar Kasatreskrim Polres Meranti, AKP Aditya Warman, Senin (16/5/16) siang ketika dikonfirmasi.

Post a Comment

Powered by Blogger.