PEKANBARU, TANGKERANG - Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menganggarkan dana hibah sebesar Rp22,5 miliar untuk Pelaksanaan Pilkada 2017. Demikian disampaikan Alek Kurniawan selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Senin (4/4). 

"Saat ini kami proses kelengkapan untuk surat keputusan hibahnya," kata Alek.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Alek memaparkan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2016 menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan pilkada sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggaran juga diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kalau yang Pemko anggarkan itu hibah, kalau SKPD itu kegiatan berupa sosialisasi dan pengamanan," bebernya.

Alek merinci besaran dana tahap pertama yang dianggarkan pada APBD Pekanbaru 2016 yakni KPU Rp18 miliar, dan Bawaslu Rp4,5 miliar.

"Memang KPU mengusulkan Rp33 miliar, Bawaslu Rp9 miliar, tetapi yang Pemko sediakan dulu Rp22,5 miliar," ujarnya seraya mengatakan sisanya bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2016 atau APBD 2017.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan pada Pilkada serentak 15 Februari 2017 itu, Bawaslu Riau kembali terlibat melakukan pengawasan terhadap daerah yang akan menyelenggarakan pilkada itu.

"Berdasarkan ketentuan pasal 210 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2015, KPU sudah memutuskan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah digelar Rabu tanggal 15 Februari 2017. Namun saat ini tahapan belum disusun KPU," tutupnya.(dow/rit)

source : www.riau.news

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menganggarkan dana hibah sebesar Rp22,5 miliar untuk Pelaksanaan Pilkada 2017. Demikian disampaikan Alek Kurniawan selaku Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Senin (4/4). "Saat ini kami proses kelengkapan untuk surat keputusan hibahnya," kata Alek. Alek memaparkan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2016 menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan pilkada sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggaran juga diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Post a Comment

Powered by Blogger.