INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diingatkan agar tidak keluar daerah selama dilakukan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Penegasan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan saat membuka acara Entry Briefing BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Dalam Rangka Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 2015, Selasa (26/4/15) di aula Kantor Bupati Inhil. Hadir juga Sekda H Said Syarifuddin, Tim BPK RI Perwakilan Riau, Asisten, SKPD, Camat dan Kabag. 

"Sejak awal sudah saya ingatkan agar Kepala SKPD selama 30 hari pemeriksaan oleh BPK, kecuali hal-hal yang memang yang tidak bisa diwakilkan," ingat bupati. 

Langkah ini dilakukan agar mereka fokus dan memberikan pelayanan maksimal selama pemeriksaan dilakukan BPK. 

"Artinya sungguh-sungguh memberikan data-data yang diminta (BPK), maka pimpinan SKPD harus pro aktif selama pemeriksaan dan jika diminta data yang diperlukan harus selalu stand by," katanya. 

Menurutnya, kumpulan hasil kinerja dari seluruh SKPD akan menjadi gambaran kinerja Kepala Daerah, sehingga beliau menegaskan agar semua SKPD harus benar-benar komunikatif dan memperhatikan serta melaksanakan apa yang sudah menjadi stressingnya terkait laporan tersebut.(hum04)

Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diingatkan agar tidak keluar daerah selama dilakukan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.