ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Berdasarkan nota kesepakatan KUA-PPAS 2016 yang telah ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Rohul. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Pemerintah daerah tidak mengalokasikan dana untuk pembayaran utang ke pihak ketiga kegiatan 2015 di dalam RAPBD Rohul 2016 yang telah disampaikan ke DPRD Rohul.

Sebelum adanya kepastian hukum tentang jumlah utang yang mengharuskan Pemkab Rohul untuk membayarkan utang kepada pihak ketiga tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Suparman SSos MSi, Rabu (27/4), usai menyampaikan Ranperda RAPBD 2016 ke DPRD Rohul. 

‘’Dari KUA-PPAS 2016 yang telah disepakati bersama, di dalam RAPBD, tidak mengalokasikan dana untuk pembayaran utang ke pihak ketiga pekerjaan 2015 lalu. 

Dipastikan tetap tidak akan dibayarkan selagi belum ada ketentuan hukum yang mengharuskan Pemkab Rohul untuk membayarkan utang tersebut,’’ jelasnya.

Suparman mengatakan, dirinya sangat memhami kondisi batin anggota DPRD Rohul, yang selama ini menolak pembayaran utang ke pihak ketiga yang mengakibatkan larutnya pembahasan hingga adanya kesepakatan KUA-PPAS 2016.

‘’Selaku mantan Ketua DPRD Riau, saya tahu semangat kebatinan dari teman DPRD, kita ingin aman bersama-sama. Saya sudah merasakan, sedangkan saya tak ikut melakukan saja, malah ditetapkan sebagai  tersangka. 

Semangat kebatinan inilah yang  kami samakan, sehingga kepentingan untuk daerah menjadi nomor satu,’’ tuturnya. Bupati mengaku, pemerintah daerah tidak keberatan untuk membayar utang pihak ketiga, sepanjang utang yang dibayarkan jelas dan memiliki dasar hukum. 

Karena jika utang tersebut tetap dibayarkan, tanpa ada dasar hukum khawatir nantinya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. ‘’Saya mohon maaaf kepada pihak ketiga, berharap bisa memahami kondisi ini, agar kita semua aman dan tidak menjadi bulan-bulanan dalam masalah hukum dikemudian hari. 

Kalau memang itu menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayarnya, saya akan bertanggung jawab untuk membayarkan utang itu,’’ tegasnya.(rou04)

Berdasarkan nota kesepakatan KUA-PPAS 2016 yang telah ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Rohul. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan dana untuk pembayaran utang ke pihak ketiga kegiatan 2015 di dalam RAPBD Rohul 2016 yang telah disampaikan ke DPRD Rohul. Sebelum adanya kepastian hukum tentang jumlah utang yang mengharuskan Pemkab Rohul untuk membayarkan utang kepada pihak ketiga tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.