RIAU, PEKANBARU - Melambungnya hukuman Arya Wijaya melalui putusan kasasi MA sehingga divonis 15 tahun penjara membuat mantan saksi (SA) yang memberikan keterangan memberatkan pada sidang kasus korupsi kredit fiktif Zulkifli Thalib, mantan Dirut BPD Riau 2002-2006, (kini Bank Riau Kepri, red) menjadi bungkam.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Terdakwa Arya Wijaya pasca vonisnya
Pasalnya (SA) yang kini menjabat Komisaris Independen Bank Riau Kepri mulai terusik kenyamananya ketika dimintai tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis Hakim MA pada Arya Wijaya, jumat (4/3) melalui telepon selulernya.

"kalau masalah itu saya tidak bisa menanggapinya, silahkan tanya ke pimpinan divisi hukum Bank Riau Kepri saja', pungkasnya.

(SA) merupakan mantan Direktur Umum dan Kepatuhan BPD Riau 2003 (BRK, red). Dikutip dari RiauPos, dalam kesaksiannya di PN Tipikor Pekanbaru pada tanggal 17 Desember 2012 (SA) mengetahui adanya kredit fiktif. Pinjaman kredit fiktif ini digunakan untuk membangun gedung mall di Batuaji, Batam. 

Lantas kata (SA), "pada tahun 2003 Direksi BPD Riau Zulkifli Thalib menerbitkan surat. Lalu (SA) melakukan pemeriksaan bahwa Said Zainal melakukan rekayasa. Karena BPD Riau saat itu dalam keadaan Non Performance Loan (NPL) karena posisinya 4,9 persen, maka BPD Riau saat itu dinyatakan dalam pengawasan BI Pekanbaru. Lalu dalam kondisi sakit begini di take over oleh PT Saras Perkasa Dirutnya Arya Wijaya. Sebelum di take over, Zulkifli Thalib ada menyampaikan kepada (SA) bahwa PT Saras Perkasa akan meng take over ini dan Zulkifli menyetujui langkah take over ini", terangnya.

Dalam kesaksianya pun (SA) menegaskan bahwa dirinya tak punya wewenang untuk membantah perintah atasannya (Zulkifli Thalib, red), walaupun posisi yang diembannya kala itu adalah Direktur Umum dan Kepatuhan.

(SA) juga menjelaskan bahwa Zulkifli memperkenalkan Dirut Saras Perkasa Arya Wijaya developer property di Batam itu kepada dirinya. Lalu ada pertemuan antara Zulkifli Thalib-Arya Wijaya-(SA) di Kantor BPD Riau untuk meminta persetujuan kredit.

Saat meminta penjelasan langsung kepada Pimpinan Divisi Hukum, Irianto, Jumat (1/4) kemarin. Terkait penetapan vonis Arya Wijaya ini juga hanya menjawab seadanya. "kita sudah tunjuk kuasa eksternal Bank terkait hal ini", pungkasnya.(dow)

Melambungnya hukuman Arya Wijaya melalui putusan kasasi MA sehingga divonis 15 tahun penjara membuat mantan saksi (SA) yang memberikan keterangan memberatkan pada sidang kasus korupsi kredit fiktif Zulkifli Thalib, mantan Dirut BPD Riau 2002-2006, (kini Bank Riau Kepri, red) menjadi berdebar-debar.

Post a Comment

Powered by Blogger.