RIAU, PEKANBARU - Penyidikan kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri atas Koperasi Petani Sawit Panca Ekatama (Kopsa Peta) Kabupaten Pelalawan berlanjut. Sampai saat ini, berbagai pihak terkait masih diperiksa untuk dimintai keterangan. Dan kali ini, giliran pimpinan divisi pemasaran Bank Riau Kepri Cabang Sorek, Mustafa diperiksa.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Mustafa pada hari Jumat oleh Ditkrimsus Polda Riau, tapi berhalangan hadir disebabkan karena bertepatan dengan HUT BRK ke - 50. Hal itu dibenarkan oleh Irianto, Pimpinan Divisi Hukum Bank Riau Kepri.

"kita sudah layangkan surat pemberitahuan ke Polda Riau untuk meminta pengunduran jadwal pemanggilan", ujarnya via seluler saat dihubungi pada hari Jumat (1/4).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 18 orang yang terdiri dari pihak Petani Sawit, pihak Koperasi dan Pihak Bank sendiri. Hal ini dijelaskan, Kasubdit II Polda Riau, AKBP Asep Iskandar, S.IK, MM kepada awak media.

"Hari ini dari pihak Bank," kata Asep saat dikonfirmasi kemarin, Senin (04/04/2016) diruangannya.

Ditambahkannya, bahwa warga tersebut tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk proses Kredit di Bank. "Gak tau (warga tidak tau,red), cuma mereka diberikan uang mulai Rp 200 ribu, ada yang Rp 300 Ribu. Pokoknya variatiflah," ungkapnya. 

Berdasarkan pantauan di ditkrimsus Polda Riau pada Senin kemarin, pemeriksaan kepada pihak BRK sendiri di hadiri oleh Mustafa selaku Pinsi Pemasaran BRK Capem Sorek dan didampingi dua orang laki-laki. Yang satu menggunakan kemeja putih sama seperti kemeja yang digunakan Mustafa, dan laki-laki satu lagi menggunakan batik serta kaca mata. Sejak pukul 14.00 wib, Mustafa baru terlihat keluar dari kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 17.30 wib.

Saat dikonfirmasi kepada Mustafa terkait kedatangannya di Ditreskrimsus Polda Riau, dia mengaku hanya memenuhi undangan saja dengan wajah pucat. "memenuhi undangan saja," jawabnya singkat.

Ketika kembali ditanyai hasil pemeriksaannya, sontak lelaki berkemeja putih dan selalu mendampingi Mustafa ini mengaku sebagai pengacaranya. "Tanyakan penyidiknya," sahut Pria ini dengan nada kesal.(dow/deb)


Kasus kredit fiktif Koperasi Petani Sawit Panca Ekatama (Kopsa Peta) Kabupaten Pelalawan kini masih dalam tahap penyidikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sampai saat ini, berbagai pihak terkait masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari informasi yang dirangkum bertuahpos, kasus ini bermula dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Sorek Kab Pelalawan Riau yang memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Kopsa Peta dengan total Rp 30 miliar. Namun, dalam proses penyaluran kredit ini diduga ada permainan oknum BRK sendiri.

Post a Comment

Powered by Blogger.