BENGKALIS, RUPAT - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengikuti kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri Angkatan I Tahun 2016 di taja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan peran strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Nawacita.
Pembukaan kegiatan dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jum’at (22/4/16) ini akan belangsung hingga Ahad (25/4/16) mendatang dan diikuti 92 Kepala Daerah (KDH) dan Wakil KDH dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri yang hadir mengenakan kemeja batik coklat ini menekan beberapa hal. Utamanya mengenai sinergisasi tata kelola pemerintah pusat dan daerah serta efektivitas dalam perencanaan anggaran daerah.
"Sinergisasi tata kelola pemerintah, baik antar pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi maupun dengan pemerintah pusat yang harus senantiasa dibangun," pesan Tjahjo seperti dilansur dari Humas Setda Bengkalis.
Terkait dengan soal perangkat daerah yang akhir-akhir ini kerap terseret urusan hukum, Tjahjo berharap komunikasi antar KDH dengan aparat penegak hukum di daerah harus terjalin baik. Dia berharap minimal Kepala Daerah harus diberitahu sebelumnya, jika akan ada pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kami sudah berkoordinasi dan minta pada Kejaksaaan Agung dan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), kalau ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diperiksa atau apapun, minimal KDH-nya dikasih tahu. Salahnya apa, cukup tidak alat bukti," ujarnya.
Dikatakan Tjahjo, ada beberapa pembangunan daerah yang terganggu karena kepala ataupun staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kerap dipanggil baik itu oleh Kejaksaan maupun KPK tanpa ada komunikasi yang baik dengan KDH.
"Banyak pembangunan yang bermasalah, yang terhambat karena aparatur di SKPD, baik itu kepala maupun stafnya bolak balik dipanggil. Makanya kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaaan Agung dan dan KPK agar KDH diberi tahu terlebih dahulu sebelum kepala SKPD atau stafnya dipanggil," ungkap Tjahjo.
6b200416 Terkait dengan adanya instruksi Mendagri agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota agar jemput bola dalam melayani administrasi kependudukan, baik itu dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk maupun akte kelahiran. Amril mengatakan, sepulang pembekalan ini akan memanggil Kadis Dukcapil Bengkalis untuk menindaklanjutinya.
"Insya Allah, sehabis pembekalan ini Kepala Disdukcapil akan diinstruksikan untuk segera menindaklanjutinya, sehingga data penduduk di Kabupaten Bengkalis benar-benar teradministrasi dengan baik. Sehingga semuanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk dan akta kelahiran," jelas Amril.(ben04)
Post a Comment