BENGKALIS, MANDAU - Agenda pembacaan amar tuntutan hukuman dari jaksa penuntut kepada empat korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis, yang dijadwal pada Rabu (20/4/16) ini, terpaksa ditunda. Karena amar tuntutan jaksa belum siap.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
"Kami mohon penundaan sidang dengan agenda tuntutan hukuman selama sepekan Yang Mulia Hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Budhi Fitriadi SH, dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu siang. 

Atas permintaan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, mengabulkan permintaan penundaan pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo. 

Selanjutnya, para terdakwa yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis itu, kembali digiring ke sel titipan.

Seperti diketahui, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo. Dihadirkan kepersidangan, atas turut serta secara bersama sama dengan Jamal Abdillah ( divonis 8 tahun penjara) melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.

Dimana berdasarkan pencairan dana hibah itu. Diberikan kepada kelompok masyarakat hanya Rp 52.237.760.000. Sedangkan sisanya diambil Jamal Abdillah selaku ketua, dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, sebesar Rp 31.357.740.000, dan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500.000.

Dalam dakwaan, Jamal Abdillah menerima sebesar Rp 2.779.500.000. Hidayat Tagor sebesar Rp 133.500.000. Rismayeni sebesar Rp 386 juta. Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dow/rit)

source : www.riau.news

Agenda pembacaan amar tuntutan hukuman dari jaksa penuntut kepada empat korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis, yang dijadwal pada Rabu (20/4/16) ini, terpaksa ditunda. Karena amar tuntutan jaksa belum siap. "Kami mohon penundaan sidang dengan agenda tuntutan hukuman selama sepekan Yang Mulia Hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Budhi Fitriadi SH, dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu siang. Atas permintaan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, mengabulkan permintaan penundaan pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo.

Post a Comment

Powered by Blogger.