KAMPAR, BANGKINANG - Diduga menyalurkan kredit dengan agunan (jaminan) yang belum jelas, Bank Riau Kepri Cabang Kampar harus alami kredit macet hingga Rp 17 Miliar. Pengurus Koperasi Majapahit selaku debitur yang mengajukan kredit modal kepada Bank Riau Kepri cabang Kampar harus menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Polda Riau, Jumat (15/4).
Fajar Restu, Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Kampar (baju putih) saat memberikan doorprize kepada Nasabah beberapa waktu lalu. |
Dari hasil pemeriksaan penyelidik Kepolisian terhadap Koperasi Majapahit di Simpang Siabu, pengurus koperasi yang dimintai keterangannya menjelaskan asal muasal pengajuan kredit ini.
"kami (anggota koperasi, red) berjumlah 176 orang mengajukan permohonan kredit kepemilikan lahan kepada Bank Riau melalui Anton selaku pemilik lahan. Pengajuan kita mohonkan, tahun 2013. Namun kredit yang dicairkan baru untuk 120 orang. Kredit cair Rp 17 Miliar, pendebetan dilakukan langsung oleh Bank Riau Cabang Kampar kepada Anton (pemilik lahan,red) ", ungkapnya.
Sebelumnya ada kesepakatan antara Koperasi Majapahit dengan Anton pemilik lahan, pengurus koperasi mengungkapkan bahwa kami harus membayar lunas dulu angsuran di Bank Riau Kepri baru bisa punya lahan untuk dikelola", terangnya.
Jadi hingga kini anggota Koperasi Majapahit tidak bisa menguasai lahan yang dibeli tersebut. Bank memberi kredit kepada Koperasi dengan agunan tanah milik Anton, tapi anggota Koperasi tidak bisa menguasai lahan tersebut untuk dikelola karena diduga 'bermasalah' dan harus dilunasi dulu.
"sampai sekarang, kami ga punya lahan. Jadi bagaimana mau bayar angsuran", pungkasnya.
Ketika ditanyai lagi, status jaminan tanah yang diagunkan. Pengurus merangkap anggota Koperasi Majapahit ini menyebut "hanya SKGR,".
Anehnya, kredit bisa cair walaupun agunan masih belum jelas bahkan masih SKGR. Dimana apabila agunan SKGR, status agunan hanya berbentuk SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan kredit belum bisa dicairkan karena harus beralih dulu menjadi APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang disahkan dihadapan Notaris / PPAT. Akibat lalainya pengikatan ini obyek Hak Tanggungan (SKGR, red) tidak dapat dijual dan dilelang oleh Bank jika debitur wanprestasi (macet).(dow)
Anehnya, kredit bisa cair walaupun agunan masih belum jelas bahkan masih SKGR. Dimana apabila agunan SKGR, status agunan hanya berbentuk SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan kredit belum bisa dicairkan karena harus beralih dulu menjadi APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang disahkan dihadapan Notaris / PPAT. Akibat lalainya pengikatan ini obyek Hak Tanggungan (SKGR, red) tidak dapat dijual dan dilelang oleh Bank jika debitur wanprestasi (macet).(dow)
Post a Comment