INDRAGIRI HILIR, KATEMAN - Seluruh unsur yang berada diperusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh harus bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Demikian sambutan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang dibacakan Bupati Inhil HM Wardan saat menjadi Inspektur Upacara Hari Keselamatan Kerja Nasional dan Pernyataan Dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 2016, Kamis (3/3/16) di PT Pulau Sambu Guntung, Kecamatan Kateman. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang, Waka Polres Inhil Kompol Dhana Ananda Saputra, Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan, beberapa pejabat Pemkab Inhil, Camat Kateman Marlin Syarif, Kabag Humas Nursal dan perwakilan perusahaan. 

Diterangkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja agar terjamin keselamatannya. 

Tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi, sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

"Tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada diperusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," sebut Bupati saat membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja. 

Dilanjutkan, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dalam mendorong produktifitas, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3. 

"Adalah melalui kesisteman, yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012," ujarnya. 

Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan. Mulai dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, serta masyarakat industri, berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewajiban masing- masing untuk terus-menerus melakukan berbagai upaya di bidang K3. 

Apabila K3 terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktifitas. 

"Apabila produktifitas kerja dan usaha meningkat, maka akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional," imbuhnya. 

Untuk di Inhil, Bupati mengharapkan setiap perusahaan harus berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tersebut. 

"Sehingga ketentuan peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja betul-betul terlaksana dengan baik. Peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam kerja harus dapat ditekan," ungkap Bupati kepada media usai pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Beliau menekankan, setiap perusahaan senantiasa mempedomani dan melaksanakan tentang K3 ini dan menjadi prioritas di perusahaan mereka.(hum03)

Seluruh unsur yang berada diperusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh harus bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Demikian sambutan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang dibacakan Bupati Inhil HM Wardan saat menjadi Inspektur Upacara Hari Keselamatan Kerja Nasional dan Pernyataan Dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 2016, Kamis (3/3/16) di PT Pulau Sambu Guntung, Kecamatan Kateman.

Post a Comment

Powered by Blogger.