BENGKALIS, MANDAU - Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kembali menegaskan, alokasi dana desa (ADD) yang diterima, benar-benar harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pada percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
‘’Dalam pemanfaatan ADD, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, harus dilakukan melalui padat karya. Tidak boleh melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Harus swakelola dan tidak boleh dikerjakan oleh perusahaan atau rekanan,’’ tegasnya.

Penegasan itu disampaikan Amril, ketika mengambil sumpah dan melantik empat Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kecamatan Bukit Batu di halaman Kantor Kades Desa Batang Duku, Senin (28/3).

Keempat Pj Kades tersebut adalah Taufik Hidayat (sebagai Pj Kades Dompas, Pj Kades yang lama), M Yusuf (Buruk Bakul, Pj Kades yang baru), Muhammad Ali (Sepahat, lama) dan Ruslan (Parit I Api-Api, baru).

Tak kalah pentingnya, kata dia, tenaga kerja yang dipekerjakan harus warga tempatan. Bahkan kalau memungkinkan dan memang tersedia di desa yang bersangkutan, seluruh bahan bakunya mesti dibeli dari warga setempat.

‘’Sehingga roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang cepat. Karena tujuan dari adanya dana desa yang dikucurkan pemerintah, untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan desa,’’ terangnya.

Kemudian, Amril juga mengingatkan, agar ADD tersebut dipergunakan secara transparan. Setiap pemanfaatannya harus tetap sasaran. Berdaya guna dan berhasil guna. Efektif dan efisien.

‘’Perencanaannya sejak awal mesti diketahui masyarakat. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kalau perlu, tempel di tempat-tempat umum setiap rencana penggunaan dana desa tersebut. Laksanakan dan awasi dengan sebaik-baiknya. Libatkan masyarakat,’’ pungkas Amril.(ben03)

Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kembali menegaskan, alokasi dana desa (ADD) yang diterima, benar-benar harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pada percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa. ‘’Dalam pemanfaatan ADD, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, harus dilakukan melalui padat karya. Tidak boleh melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Harus swakelola dan tidak boleh dikerjakan oleh perusahaan atau rekanan,’’ tegasnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.