RIAU, PEKANBARU - Terkait Ranperda standarisasi Rumah Sakit swasta yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Riau yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegda tahun 2016 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau lakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke pihak Kementerian Kesehatan RI untuk membicarakan hal tersebut, Selasa (15/3/2016).

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dihubungi melalui seluler mengatakan, tujuan berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan RI ini supaya sebelum Ranperda tersebut dimasukkan ke dalam paripurna, pihaknya dapat meyakinkan terlebih dahulu ke setiap satkernya dan pihaknya ingin memmastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dari pusat.

Dijelaskannya juga, tujuan dari pembentukan perda tersebut dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Provinsi Riau di setiap rumah sakit swasta di Provinsi Riau. Ia berharap dengan adanya Ranperda standarisasi rumah sakit swasta ini, nantinya seluruh birokrasi yang bersangkutan dengan pelayanan yang ada di setiap rumah sakit dapat dipermudah.

"Gunanya ini untuk memperpendek jalur birokrasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kami minta semua Rumah Sakit swasta untuk dapat melaksanakan ini. Jika sudah dibuat perdanya, sebelum rumah sakit meminta biaya administrasi, mereka harus memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada masyarakat," tuturnya. yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Riau yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegda tahun 2016 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau lakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke pihak Kementerian Kesehatan RI untuk membicarakan hal tersebut, Selasa (15/3/2016).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dihubungi Media melalui seluler mengatakan, tujuan berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan RI ini supaya sebelum Ranperda tersebut dimasukkan ke dalam paripurna, pihaknya dapat meyakinkan terlebih dahulu ke setiap satkernya dan pihaknya ingin memmastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dari pusat.

Dijelaskannya juga, tujuan dari pembentukan perda tersebut dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Provinsi Riau di setiap rumah sakit swasta di Provinsi Riau. Ia berharap dengan adanya Ranperda standarisasi rumah sakit swasta ini, nantinya seluruh birokrasi yang bersangkutan dengan pelayanan yang ada di setiap rumah sakit dapat dipermudah.

"Gunanya ini untuk memperpendek jalur birokrasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kami minta semua Rumah Sakit swasta untuk dapat melaksanakan ini. Jika sudah dibuat perdanya, sebelum rumah sakit meminta biaya administrasi, mereka harus memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada masyarakat," tuturnya.(ria/leg03)

Terkait Ranperda standarisasi Rumah Sakit swasta yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Riau yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegda tahun 2016 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau lakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke pihak Kementerian Kesehatan RI untuk membicarakan hal tersebut, Selasa (15/3/2016).

Post a Comment

Powered by Blogger.