BERITA RIAU, ROKAN HULU - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak kasasi dua terdakwa, Novriadi ST dan Mohammad Yanuar ST, atas perkara korupsi pengadaan generator setting (Genset) 2X5 mega watt (MW) PLTD Sungai Kuning, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan kerugian negara sekira Rp7,9 miliar.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Kasi Pidana Khusus Kejari Niko Pernando
Berdasarkan salinan putusan atau akta pemberitahuan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2247 K/PID.SUS/212, tanggal 20 Februari 2014, Jo.Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR Jo.173/Pid.B/2010/PN.Psp, tanggal 10 Januari 2016, MA menolak permohonan kasasi dari dua terdakwa.

MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II terdakwa Novriadi, dan Pemohon Kasasi III terdakwa Mohammad Yanuar, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan PN Pasirpangaraian Nomor: 172/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 5 Mei 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Syafiruddin SH,MH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Niko Pernando, dalam putusan kasasi MA, terdakwa Novriadi dan M. Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriadi dan M. Yanuar dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun, dan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 4 bulan kurungan.

Niko mengakui sudah mengeksekusi terpidana Novriadi pada Kamis (10/3/16) di kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Pelalawan. Sedangkan terpidana M. Yanuar datang sendiri ke Lapas Klas II A Pekanbaru, Jumat (11/3/16), untuk menjalani sisa hukumannya.

"Saat dilakukan eksekusi, terpidana (Novriadi) tidak memberikan perlawanan. M. Yanuar sendiri datang ke Lapas (Pekanbaru)," ujar Niko ditemui di kantornya, Senin (14/3/16).

Anggaran proyek pengadaan Genset Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo 2X5 MW awalnya senilai Rp 45 miliar, dianggarkan pada Februari dan Maret 2006 lalu. Dari proyek ini negara mengalami kerugian sekira Rp7,9 miliar.

Kasus ini melibatkan banyak pejabat, seperti mantan Bupati Rohul Ramlan Zas, mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim, Novriadi selaku Ketua Panitia Lelang, M. Yanuar selaku anggota Panitia Lelang, mantan Kabag Keuangan Setdakab Rohul Tengku Azuwir, Muzawir, dan dua pihak rekanan yaitu David Antoni Grill dan Budi Gunawan alias Niko.

Ditanya apakah ada keterlibatan pejabat Pemkab Rohul lain dalam kasus korupsi Genset ini? Kasi Pidsus Kejari Pasirpangaraian, Niko Pernando, mengakui pihaknya tidak mengetahui, sebab perkara ini ditangani oleh Mabes Polri.(dow/rit)

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak kasasi dua terdakwa, Novriadi ST dan Mohammad Yanuar ST, atas perkara korupsi pengadaan generator setting (Genset) 2X5 mega watt (MW) PLTD Sungai Kuning, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan kerugian negara sekira Rp7,9 miliar. Berdasarkan salinan putusan atau akta pemberitahuan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2247 K/PID.SUS/212, tanggal 20 Februari 2014, Jo.Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR Jo.173/Pid.B/2010/PN.Psp, tanggal 10 Januari 2016, MA menolak permohonan kasasi dari dua terdakwa.

Post a Comment

Powered by Blogger.