BERITA RIAU, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin AS Pujo Harsoyo menyatakan terpidana utama korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah bersalah, namun dalam sidang vonis yang digelar Kamis (11/2/16) hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara, kini hakim hanya menvonisnya hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk denda sama. Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Uang pengganti kerugian negara Rp2,7 miliar subside 2 tahun penjara.
Hakim juga sependapat dengan JPU terkait hak politik Jamal Abdilah yang dibekukan 18 tahun. Artinya, terpidana baru bisa terlibat kegiatan politik setelah 10 tahun bebas dari hukuman.
Anehnya, meskipun hukuman yang dijatuhkan pada dirinya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, namun Jamal Abdillah justru tak terima. Dengan tegas ia menyatakan banding begitu ditanya hakim.
" Saya menyatakan banding Yang Mulia Hakim," ucap Jamal.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Safitra SH dan Wilsa SH dan Reza Pahlevi SH, menyatakan pikir pikir.
Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan jaksa. Majelis hakimpun menutup sidang.
Sebelumnya, Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis. Dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 500 juta atau subsider selama 8 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar atau subsider selama 7 bulan, dan hak politik atau berpolitik terdakwa dicabut.
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa Jamal Abdilah, terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.
Dimana pada tahun 2012, terdakwa mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak Rp 115.190.000.000.
Usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggran dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
Namun hal itu tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya, pada 1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850, dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif.(dow/rit)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment