BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI -  Dari 14 item laporan yang dibuat oleh Wabup Kuansing Zulkifli ke BPK RI, Sekda Kuansing Muharman menyebutnya sebagai tuduhan yang ngawur dan mengada-ada. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Sekda Muharman seperti yang diberitakan sejumlah media massa.

"Pokoknya yang 14 item yang dituduhkan oleh Wabup tak ada yang betul. Semuanya ngawur dan mengada-ada," ungkap Muharman.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kuansing
Mendengar ucapan ngawur dan mengada-ada tersebut, Wabup Zulkifli merasa tertantang ingin membuka satu persatu tuduhan tersebut ke publik. 

Salah satu poin laporan Wabup Kuansing ke BPK yaitu terkait Kegiatan TA 2015 sebagai luncuran 2014 yang belum dibayar kegiatannya (Kegiatan telah selesai) dan Tahun 2016 tak dianggarkan. Kegitan tersebut yaitu pembangunan Uniks yang belum dibayarkan sebesar Rp6.127.448.800,-dengan kontraktor PT Hutama Karya.

Selanjutnya pembangunan hotel Kuansing yang belum dibayarkan sebesar Rp 6.127.448.800, dengan kontraktor PT Waskita Karya (Persero). Dan Pasar Modern yang belum dibayarkan sebesar Rp10.358.601.800, dengan kontraktor PT Guna Karya Nusantara.

Sementara kata Wabup Zulkifli, pada Tahun Anggaran 2015, Anggaran Murni dianggarkan lagi kegiatan untuk Hotel Kuansing, Uniks, dan pasar Modern sebesar Rp5 miliar.

Zulkifli juga membuka ke publik surat yang ditandatangani oleh Sekda Kuansing yang ditujukan kepada pihak rekanan, isi surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Muharman itu mengatakan bahwa sejumlah pekerjaan konstruksi yang belum dibayarkan oleh Pemda Kuansing baik kegiatan yang dilaksanakan pada ABPD Tahun 2014 dan APBD Tahun 2015 akan dianggarkan pada APBD-Perubahan tahun 2016 mendatang. Surat tersebut ditujukan oleh Muharman kepada Direktur PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Guna Karya, PT Putra Malado, dan dua buah perusahaan lainya.


Lanjut Zulkifli, dengan diterbitkan nya surat tersebut oleh Muharman, Bearti sudah membuktikan salah satu dari tuduhannya tersebut memang benar adanya. "Surat nya itu sudah menjawab tuduhan saya," kata Zulkifli.


Bahkan dengan terang-terangan Zulkifli menyebutkan, surat yang diterbitkan oleh Sekda Muharman itu merupakan sebuah jebakan bagi Sekda itu sendiri. Sebab kata dia, yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atau pihak luar adalah Bupati."Suarat yang ditandatangani oleh Sekda itu adalah ilegal," tegas Zulkifli.

Kata Zulkifli, Sekda itu hanya ketua tim penyusunan RAPBD dieksekutif. Dan dia tidak punya hak untuk mengadakan ikatan dengan pihak ketiga atau pihak luar.(dow/rit)

Dari 14 item laporan yang dibuat oleh Wabup Kuansing Zulkifli ke BPK RI, Sekda Kuansing Muharman menyebutnya sebagai tuduhan yang ngawur dan mengada-ada. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Sekda Muharman seperti yang diberitakan sejumlah media massa. "Pokoknya yang 14 item yang dituduhkan oleh Wabup tak ada yang betul. Semuanya ngawur dan mengada-ada," ungkap Muharman.

Post a Comment

Powered by Blogger.