BERITA RIAU, PEKANBARU - Pasca Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukum Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara atas kasasi yang diajukan Annas Maamun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi MA tersebut, sebagai syarat untuk memberhentikan Annas Maamun dari jabatan Gubernur Riau.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada Wartawan, saat ditanya apakah proses pemberhentian Gubri nonaktif Annas Maamun di Kemendagri sudah dilakukan pasca keluarnya putusan kasasi MA yang memberatkan hukum jadi tujuh tahun dari enam tahun penjara.

"Belum ada proses pemberhentian (Annas Maamun), karena Kemendagri belum terima salinan putusan MA tersebut," kata Dodi di Jakarta, Selasa (9/2/16).

Dia menyebutkan, kalau memang benar sudah ada putusan kasasi dari MA terkait kasus Gubri nonaktif Annas Maamun, Kemendagri lanjutnya akan memproses pemberhentian dari jabatan Gubernur Riau.


"Kalau salinan putusan sudah kita terima, tentu proses pemberhentian Gubernur Riau nonaktif akan dilakukan oleh Kemendagri," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan setelah kasasinya ditolak.


Majelis hakim perkara tersebut adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b dan 12 e Undang-Undang (UU) Tipikor.

Sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi di Riau.(dow/rit)

Pasca Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukum Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara atas kasasi yang diajukan Annas Maamun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi MA tersebut, sebagai syarat untuk memberhentikan Annas Maamun dari jabatan Gubernur Riau. Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada Wartawan, saat ditanya apakah proses pemberhentian Gubri nonaktif Annas Maamun di Kemendagri sudah dilakukan pasca keluarnya putusan kasasi MA yang memberatkan hukum jadi tujuh tahun dari enam tahun penjara.

Post a Comment

Powered by Blogger.