BERITA RIAU, KAMPAR - Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan hukuman untuk Gubernur Riau non aktif, Annas Ma'mun dari enam tahun sebelumnya menjadi tujuh tahun. Secara otomatis memberikan kesempatan bagi Arsyadjuliandi Rachman untuk menjadi Gubernur Riau defenitif.
Husni Thamrin saat melakukan kunjungan kerja ke Prancis, beberapa waktu lalu (doc :f acebook) |
Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau, Husni Tamrin mengatakan, pihak DPRD Riau berharap, pusat tidak lagi mengulur-ulur waktu untuk menaikan status Arsyadjuliandi Rachman dari Plt Gubernur Riau menjadi Gubernur Riau definitive kedepannya.
“Kita berharap pusat tidak lagi mengulur-ulur waktu pelantikan, dari Plt menjadi Gubri defenitif.
Dengan keputusan MA yang sudah menjadi keputusan final dan mengikat, sudah cukup menjadi dasar pusat untuk mendefinitifkan Gubernur Riau,” kata Tamrin, Jumat (5/2/2016).
Setidaknya, paling lambat bulan Maret 2016 ini menurut Tamrin Plt Gubernur Riau sudah ditetapkan menjadi Gubernur defenitif, sehingga gubernur nantinya bisa leluasa dalam menjalankan tugas, tanpa ada keterbatasan kewenangan.
“Kita tidak mau lagi dianggap tidak bisa menjalankan APBD. Sudah dua tahun lamanya kita seperti ini, dan saatnya kita bangkit,” ulasnya.(dow/tri)
Post a Comment