BERITA RIAU, PELALAWAN - Sustainable Management Forest Policy (SMFP), adalah sebuah komitmen yang dikeluarkam Asian Fasific Resource International Limitid (APRIL). Salah satu perusahaan milik taipan itu seolah mengabarkan pada dunia bahwa mereka komit menghasil produk berkualitas tapi tidak merusak lingkungan, tidak membakar lahan, dan tidak berkonflik dengan masyarakat.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Akhir 2014 lalu, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyuguhkan sebuah “kado” sindiran kepada perusahaan itu. Dengan menyuguhkan beberapa konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan Riau Andalan Palp and Paper (RAPP). Komitmen RAPP dan APRIL yang menggembar-gemborkan moratorium di lahan konsesi hanya omong kosong saja. Faktanya penebangan hutan alam dan penggalian kanal masih dilakukan. “Termasuk dilakukan oleh unit-unit lain yang menjadi mitra bisnisnya,” ujar  Sekjen JMGR Isnadi Esman, ketika itu.

JMGR memaparkan fakta pada akhir bulan Februari 2014 lalu PT RAPP, anak grup APRIL melakukan penebangan hutan alam, penggalian kanal, dan penyerobotan lahan kelola masyarakat. Serta melakukan land clearing di area gambut dalam wilayah Desa Bagan Belubur. Padahal desa ini sudah dikeluarkan dari area konsesi RAPP sesuai dengan SK. 180/Menhut-II/2013.

Pada tanggal 6 Februari 2015 lalu, sejumlah masyarakat yang selama ini terlibat langsung dalam konflik agraria di Provinsi Riau, ikut menghadir peringatan ulang tahun komitmen Sustainable Management Forest Poslicy (SMFP-RAPP) dan Forest Conservasy Policy (FCP-APP), di Hotel Alpha Pekanbaru.

Pertemuan yang diselenggarakan Scaleup ini lebih membahas soal komitmen kedua perusahaan besar itu dalam menjaga hutan dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di tengah masarakatat. Sedikitnya hadir 20 masyarakat dari beberapa daerah di Riau, yang saat ini sedang barkonflik agraria. "Ini sengaja kita buat untuk memperingati ulang tahun kedua komitmen perusahan besar, APP dan RAPP," kata Direktur Executive Slaceup Harry Octavian, ketika itu.

Perayaan ulang tahun komitmen SMFP dan FCP lebih membahas soal komitmen yang diciptakan RAPP dan APP. Rahmat Hendra, Dosen Hukum UR yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa dalam undang-undang agraria, memang diakui kehadiran masyarakat adat, sepanjang kehadiran masyarakat adat ini masih ada. Kini sudah dua tahun komitmen itu berjalan. Bagaimana dampak setelah komitmen SMFP itu dideklarasikan.

Pada Minggu tanggal 1 November 2015 lalu, kasus pencomotan lahan kembali dilakukan oleh RAPP. Perilaku dan cara-cara tidak terpuji kembali ditunjukkan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusahaan sektor kehutanan yang terafiliasi dengan APRIL (Asia Pasific Resources International  Limited) Group.  “Ada aktifitas pemasangan patok-patok batas yang tidak diketahui, tapi dengan tanda patok yang dipasang tersebut biasanya itu tanda untuk membuat kanal,” ungkap Junaidi warga desa Bagan Melibur.

Junaidi terkejut ketika melihat kebunnya dan sudah ada patok yang dipasang pihak RAPP. "Bukan hanya kebun saya banyak kebun-kebun masyarakat lain yang juga dipasang patok. Kami tak tahu harus tanya ke siapa tentang pemasangan patok ini,” tambahnya.

Sementara Sumarjan Tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur menyampaikan bahwa beliau sedang bersama tim penyelesaian konflik tapal batas dan konsesi yang dibentuk masyarakat Desa Bagan Melibur. Mereka sedang menghentikan sekelompok orang yang sedang melakukan pematokan batas-batas dikebun-kebun dan lahan kelola masyarakat desa Bagan Melibur. 

“Ketika di ditanya, orang-orang yang memasang patok tersebut mengaku mereka dari RAPP dan bekerja atas perintah Marhadi dari pihak RAPP. Mereka memasang patok batas dengan membawa peta dari kehutanan, namun ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Makmun Murod menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui tentang aktifitas perusahaan memasang patok-patok tersebut di Desa Bagan Melibur," katanya.

Menurut penjelasan dari Sumarjan, ada 3 orang karyawan RAPP yang mereka giring ke Kantor Desa Bagan melibur. Sebelumnya masyarakat sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Merbau untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal diluar kendali. Dengan tujuan untuk meminta keterangan dan meminta atasan mereka hadir ke kantor desa, untuk memberi penjelasan dan membuat kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Desa Bagan Belibur.

Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi mengatakan, dirinya beberapa kali dihubungi masyarakat Desa Lukit kabupaten itu, untuk membahas masalah ini. "Masyarakat terlihat sudah pasrah dan tidak bisa berharap banyak lagi," katanya.

Tindakan yang dilakukan RAPP adalah salah satu bukti bahwa perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, sama sekali tidak pernah memikirkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Dia menyebutkan dari laporan masyarakat di desa itu, ada sebanyak 200 kepala keluarga yang lahanya dicaplok oleh RAPP.

Kasus seperti ini menurut Elviriadi, bahwa pemerintah harus segera melakukan pengukuhan batasan hutan produksi harus melibatkan semua elemet terkait di perangkat desa. Agar masyarakat tahu, bahwa perusahaan harus mengeluarkan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan mereka. Termasuk area yang menjadi fasilitas umum.

Dari hasil perbincanganya, masyarakat meminta bantuan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kasus-kasus seperti ini, bukan sekali terjadi di Riau. Hal itu lagi-lagi menunjukan bahwa RAPP menunjukkan sikap tidak hormatnya kepada masyarakat dan Pemerintah Riau. Buktinya sampai hari ini, instansi terkait tidak pernah ambil pusing, dan tidak pernah melakukan tinjauan berkala dari lahan perusahaan itu. "Masalah ini sudah saya sampaikan ke Scaleup," sambungnya.

Kedua kasus di atas memang tidak sempat mencuat ke publik. Mungkin masih banyak kasus kasus lain yang tidak tersentuh media. Namun lagi-lagi komitmen SMFP dipertanyakan. Menurut Direktur Eksekutif Wahan Linkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kuniawan hadirnya komitmen itu tidak lain hanya sebai alat dagang RAPP agar produk-produk mereka laku di luar negeri. “Tidak lebih dari itu,” katanya kepada bertuahpos.com pada saat media breafing di Hotel Ibis, 22 Desember 2015.

Dua tahun sudah RAPP menerapkan komitmen itu, namun hanya dinilai sebatas publikasi dan mengumumkan kepada dunia, bahwa tata kelola HTI di perusahaan mereka mengedepankan prinsip-prinsip menjada kesinambungan dan lingkungan hidup.  Namun faktanya di lapangan, masih banyak konflik-konflik antara masyarakat dan RAPP yang hingga saat ini belum terselesaikan. “Berkas laporan kasus pencaplokan lahan di Desa Lukit, di resahkan ke saya. Lengkap dengan kronologis dan petanya. Bukti-bukti itu ada semua,” kata Elviriadi.

Konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau sudah menjadi rekam jejak dan tercatat dalam sejarah perkembangan Provinsi Riau. Banyak sekali kasus-kasus seperti ini muncul dan hilang begitu saja tanpa ada penyelesaian yang jelas. Tentu saja masyarakat yang menjadi korban. Perlahan tapi pasti, sisa tanah di Riau masih menjadi rebutan para pemangku kepentingan.

Sementara masyarakat perlahan seperti diusir secara halus. Jika semua lahan dikuasai perusahaan, kemana masyarakat akan bergantung? “Satu-satunya cara mereka akan buka hutan yang baru,” ujar Riko. Jangan pernah berharap lebih dari pemerintah. Adanya konflik yang muncul di tengah masyarakat dan perusahaan di Riau adalah salah satu bukti bahwa pemerintah ikut menikmati hasilnya. Jika masyarakat angkat senjata dan bendera perang di tegakan, barulah hukum berlaku. Namun selama masyarakat berdiam mengalah, negara ini seolah tidak ada hukum.

Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bukan tidak tahu dengan masalah ini. Tapi memang tidak bisa berbuat banyak. “Laporannya tak ada sampai ke kami,” katanya. Untuk kasus-kasus seperti pencomotan lahan masyarakat oleh RAPP di Kepulauan meranti, kata Andi ada mekanisme yang harus dijalankan. “Penyelesaiannya di pemerintah kabupetan dulu. Kalau tidak selesai, lapor ke provinsi. Baru kami fasilitasi.” Namun faktanya, kasus seperti itu tidak pernah sampai ke Provinsi. Apakah kasus seperti ini bisa selesai ditingkat daerah. “Tidak juga,” kata Elviriadi. “Buktinya konflik ini tidak pernah ada ujungnya.” Begitulah sekelumit potret di Negara demokrasi ini. (dow)

source : bertuahpos

Sustainable Management Forest Policy (SMFP), adalah sebuah komitmen yang dikeluarkam Asian Fasific Resource International Limitid (APRIL). Salah satu perusahaan milik taipan itu seolah mengabarkan pada dunia bahwa mereka komit menghasil produk berkualitas tapi tidak merusak lingkungan, tidak membakar lahan, dan tidak berkonflik dengan masyarakat. Akhir 2014 lalu, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyuguhkan sebuah “kado” sindiran kepada perusahaan itu. Dengan menyuguhkan beberapa konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan Riau Andalan Palp and Paper (RAPP). Komitmen RAPP dan APRIL yang menggembar-gemborkan moratorium di lahan konsesi hanya omong kosong saja. Faktanya penebangan hutan alam dan penggalian kanal masih dilakukan. “Termasuk dilakukan oleh unit-unit lain yang menjadi mitra bisnisnya,” ujar Sekjen JMGR Isnadi Esman, ketika itu.

Post a Comment

Powered by Blogger.