INDRAGIRI HILIR, TANAH MERAH - Bupati Inhil, HM Wardan melantik 5 Kepala Desa di Kecamatan Tanah Merah. Kamis (31/12/2015).

Wardan meminta kepada Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik langsung bisa bertugas. Sebab, banyak tugas telah menanti seperti program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan Junat bersih.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Bupati Inhil saat melantik 5 kades di Tanah Merah
Selan itu, Wardan tidak ingin ada kades yang tersandung berbagai masalah hukum. Sebab, akan menghambat roda kepemerintahan.

“Saya tidak ingin mendengar kades tersandung masalah hukum dan juga tidak mengerti peraturan,” Pinta Wardan.

Oleh karena itu kades harus mempelajari bentuk uraian, kerja dan tugas, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membuat kades berurusan deng hukum.

“Yang paling penting kerja penuh ikhlas, melibatkan masyarakat dan stakeholder, memberikan pelayanan terbaik,” Tukasnya.

Sementara itu, Camat Tanah Merah, Yuliargo berharap kepada masayarat mari bersama-sama mendukung kades dalam melaksanakan tugas. Sebab mereka tidak bisa melaksanakan sendiri.

“Kepada Pjs kades terimakasih telah membantu beberapa bulan program dan pemilihan desa, semoga desa dan kecamatan semakin harmonis dan kerjasama kedepan semakin bagus dan sukses dan kepada keamanan Danramil, Polsek, babinsa, babikantibmas, BPD,” Sebutnya.

Berikut beberpa nama kades yang Wardan lantik M Syukur (Desa Tekulai Hulu ), Suriadi (Desa Tekulai Hilir), Palaloi (Desa Sungai Nyiur), Zulfadli Satar (Desa Tanah Merah) dan Nurdin Said (Desa Tekulai Bugis ). (hum01)

Bupati Inhil, HM Wardan melantik 5 Kepala Desa di Kecamatan Tanah Merah. Kamis (31/12/2015). Wardan meminta kepada Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik langsung bisa bertugas. Sebab, banyak tugas telah menanti seperti program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan Junat bersih. Selan itu, Wardan tidak ingin ada kades yang tersandung berbagai masalah hukum. Sebab, akan menghambat roda kepemerintahan. “Saya tidak ingin mendengar kades tersandung masalah hukum dan juga tidak mengerti peraturan,” Pinta Wardan. Oleh karena itu kades harus mempelajari bentuk uraian, kerja dan tugas, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membuat kades berurusan deng hukum.

Post a Comment

Powered by Blogger.