BERITA RIAU, JAKARTA - Hampir semua isi gugatan perkara sengketa pilkada tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh delapan daerah Kabupaten di Riau, sama. Yakni membatalkan keputusan KPUD masing-masing terkait penetapan hasil perolehan suara pilkada 2015 dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Hal ini diungkapkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang pendahuluan kasus sengketa pilkada di MK, Senin (11/1/16). Seperti yang diungkapkan kuasa hukum pasangan Zukri-Abdul Annas Badrun dalam pilkada Kabupaten Pelalawan, Sutra Prayuna, meminta Panel Majelis MK membatalkan surat keputusan KPUD Pelalawan terkait rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Pelalawan.


"Kami mohon majelis hakim membatalkan keputusan KPUD Pelalawan dalam menetapkan rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Pelalawan," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Herman Sani, Heryanti Hasan dalam sengketa pilkada Rokan Hilir, meminta majelis hakim MK untuk melakukan memerintahkan KPUD Rokan Hilir untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kecamatan di Rokan Hilir.


"Kuat dugaan Pasangan Suyatno-Jamiluddin menggunakan kekuasaannya sebagai Bupati untuk mengerahkan bawahannya dalam pilkada di Rokan Hilir," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan pasangan Indra Putra-Konperensi lewat kuasa hukumnya Heru Widodo memohon agar MK menggelar PSU dan mendiskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang oleh KPUD Kabupaten Kuansing.


"Kami juga memohon agar MK memerintahkan kepada pihak termohon untuk menyelenggarakan PSU dan mendiskualifikasi pasangan yang dimenangkan berdasarkan putusan KPUD Kuansing," katanya.


Sidang lanjutan akan digelar kembali hari Kamis (14/2/16) dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, yakni KPUD dan pihak terkait.(dow/rit)

Hampir semua isi gugatan perkara sengketa pilkada tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh delapan daerah Kabupaten di Riau, sama. Yakni membatalkan keputusan KPUD masing-masing terkait penetapan hasil perolehan suara pilkada 2015 dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diungkapkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang pendahuluan kasus sengketa pilkada di MK, Senin (11/1/16). Seperti yang diungkapkan kuasa hukum pasangan Zukri-Abdul Annas Badrun dalam pilkada Kabupaten Pelalawan, Sutra Prayuna, meminta Panel Majelis MK membatalkan surat keputusan KPUD Pelalawan terkait rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Pelalawan.

Post a Comment

Powered by Blogger.