BERITA RIAU, KEP MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memprediksi pendapatan daerah pada 2016 diterima lebih kurang Rp1,1 triliun lebih. Pendapatan itu datang dari berbagai sumber, mulai dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) sampai dengan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua TAPD Drs H Iqaruddin
Nilai pendapatan tersebut menurun dari pendapatan 2015. Dengan pendapatan itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengaku kesulitan dalam membagi sesuai dengan usulan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu juga yang dinilai menjadi pemicu molornya atau keterlambatan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016. Karena sampai dengan saat ini tahapan pengesahan RAPBD 2016 masih jalan di tempat.

Ketua TAPD Drs H Iqaruddin mengakui bahwa saat ini banyak usulan SKPD tidak bisa dipenuhi secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran itu sendiri. “Pendapatan kita cuma Rp1,1 triliun lebih. Makanya sulit untuk membaginya. Sementara dalam pembahasan keperluan SKPD sangat besar,” ungkap Iqaruddin, Jumat (4/12).

Ia menjelaskan tahapan APBD 2016 baru KUAPPAS saja. Sementara penyampaian nota keuangan terus tertunda. “Rencananya Kamis kemarin kita menyampaikan nota keuangan tapi tertunda. Mudah-mudahan pada pekan depan bisa terlaksana,” harap Iqaruddin yang juga Sekda Kepulauan Meranti itu. 

Penundaan itu, katanya dikarenakan kesiapan TAPD belum maksimal. Namun ia akan berupaya bagaimana nantinya TAPD benar-benar siap nantinya. Sehingga pengesahan RAPBD 2016 bisa dilakukan secepatnya.(dow/rif)

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memprediksi pendapatan daerah pada 2016 diterima lebih kurang Rp1,1 triliun lebih. Pendapatan itu datang dari berbagai sumber, mulai dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) sampai dengan pendapatan asli daerah (PAD). Nilai pendapatan tersebut menurun dari pendapatan 2015. Dengan pendapatan itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengaku kesulitan dalam membagi sesuai dengan usulan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Post a Comment

Powered by Blogger.