BERITA RIAU, PEKANBARU - Hakim Sarpin Rizaldi SH MH yang sempat menghebohkan jagad tanah air kini bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Ia dilantik menjadi hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumat (4/12).
Pelantikan Sarpin dipimpin langsung Ketua PT Pekanbaru Yohannes Ether Binti SH. M Hum.
Hakim Sarpin Rizaldi SH, MH |
Dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Riau.
”Pelantikan Pak Sarpin sebagai hakim tinggi dalam rangka promosi jabatan. Sebelumnya, beliau merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Humas PT Pekanbaru Anang Sukandar.
Ditemui usai pelantikan, Sarpin mengaku bahwa Riau tidaklah asing baginya. Sebab 10 tahun lalu Ia pernah berkarir di Riau. ”Saya dulu empat tahun berkarir di PN Bangkinang,” katanya.
Dimulai pada 2001-2003, Sarpin menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bangkinang. Kemudian pada 2003-2005 Ia naik pangkat, menjabat sebagai Ketua PN Bangkinang.
Bahkan selama empat tahun menjabat, ia mendirikan dua Pengadilan Negeri. Yakni Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, dan Pengadilan Negeri Pelalawan.
”Dulu kan menjadi satu wilayah hukum. Semua masih ikut Kampar. Pada zaman sayalah yang merintis pendirian dua PN tersebut. Seingat saya Pasirpengaraian dulu pada saat itu,” kenangnya.
Sementara ketika ditanya, apakah ia siap memberikan terobosan hukum lagi seperti saat ia memutus kasus Komjen Budi Gunawan, Sarpin menegaskan bahwa apa yang Ia lakukan semuanya berdasar pada tujuan hukum itu sendiri yakni, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
”Sekarang saya tanya sama anda, apa yang saya putuskan memberikan manfaat tidak untuk masyarakat? Sekarang Anda, tidak pernah diperiksa tiba-tiba jadi tersangka, mau diperlakukan seperti itu? Silahkan Anda jawab sendiri ,” sebut Sarpin sambil tersenyum lebar.
Sarpin tidak menghiraukan beragam pro kontra terhadap dirinya. Baginya, ia tetap akan bekerja sebaik-baiknya demi keadilan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan tujuan hukum itu sendiri.
Sarpin pernah menjadi pembicaraan hangat nasional saat dirinya menjadi hakim praperadilan. Saat itu ia mengugurkan status tersangka atas Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan oleh KPK. Budi Gunawan disangkakan atas kasus rekening tidak wajar.(dow/rif)
Post a Comment