BERITA RIAU, PEKANBARU - Sepanjang 2015, DPRD Kota Pekanbaru baru mensahkan tiga Peraturan Daerah (Perda). Dari dari tiga Perda yang sudah disahkan itu diharapkan dapat direalisasikan setelah menjadi lembaran daerah.
Untuk diketahui Perda yang sudah disahkan itu, dan sampai saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Riau adalah, Pansus telekomunikasi (Tower),
Retribusi Parkir, Pengelolaan Keuangan, dan Perda Penyertaan Modal.
Empat Perda ini disahkan diluar Perda wajib seperti, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Perda APBDP, dan Perda APBD 2016.
Masih ada lima Ranperda lagi untuk segera di sahkan lewat Paripurna oleh DPRD Kota, seperti yang saat ini masiah vakum, dan masih didalam pembahasan tim Pansus, seperti Ranperda PMB-RW, Pemekaran Wilayah, SMP Madani, Mesjid Paripurna, dan Ranperda LAM.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH mengatakan, selain Perda wajib itu, ada dibentuk tiga Pansus untuk membahas tujuh Ranperda, namun baru satu pansus yang menyelesaikan pekerjaannya, yaitu Pansus Ranperda Retribusi Parkir, Pengelolaan Keuangan.
Sementara Perda Telekomunikasi (Tower) dan Penyertaan Modal merupakan lanjutan dari Pansus sebelumnya.
‘’Belum selesainya Ranperda itu, karena memang ada persoalan yang harus dicarikan paying hukum yang tidak melanggar aturan yang lebih tinggi, dan juga perlu kajian-kajian akademisnya, artinya kami tidak mau asal paripurnakan saja, pertimbangan yang dalam sebelum itu,’’ kata Sahril kepada Wartawan, Senin (28/12).
Dan dari Ranperda yang belum selesaikan itu juga ada persetujuan-persetujuan itu yang belum terpenuhi, begitu juga dengan Masjid Paripurna. Selain itu ada juga persoalan lain seperti permasalahan tapal batas, dimana tiga RW lepas ke Kampar, juga dinilai menjadi persoalan. ‘’Kami kan tentu mencari cantolan UU nya, ini belum didapati,’’ sebutnya lagi.
Selain itu juga, disampaikan Sahril ada yang diminta kelengkapannya dari Pemerinta Kota belum dipenuhi.
‘’Ini juga menjadi kendala, karena semua harus jelas dan bermanfaat setelah di sahkan,’’ ungkap politisi Golkar ini.
Terhadap Ranperda yang belum menjadi Perda itu, dikatakan Sahril juga akan kembali dibahas pada 2016 mendatang.
‘’Apakah akan dikembalikan ke Pemko lagi atau nanti dibahas lagi di 2016, lihat nanti,’’ ujarnya.
Saat ditanya, apakah pansus tidak bisa memenuhi target untuk dapat menyelesaikan semua Ranperda jelang akhir tahun. ‘’Tidak, bukan tidak siap, karena memang ada persoalan yang membuat itu bekum bisa disahkan. Disamping itu juga karena kesibukan DPRD yang saat itu fokus membahas APBD 2016 ,’’ kata Sahril.
Karena ditegaskan Sahril, jika semua ketentuan dan persyaratan dalam membuat Perda itu terlengkapi prosesnya tidak akan lama. ‘’Satu bulan bisa selesai kok,’’ ungkapnya.
Perda yang sudah disahkan sampai saat ini belum ada dikembalikan Pemprov Riau ke Pemko.
‘’Belum ada dikembalikan, dan kami juga belum tahu apakah ada persoalan atau tidak, karena kalau ada persoalan harusnya disampaikan untuk dievaluasi kembali,’’ tuturnya.
Meski demikian dari Perda yang bakal menjadi lembaran daerah, dan Perda yang sudah ada diminta untuk dapat di realisasikan.
‘’Artinya, dengan Perda yang ada bisa membuat Kota Pekanbaru menjadi lebih baik,’’ tutup Sahril.(dow/rif)
Post a Comment