BERITA RIAU, KAMPAR - Satu orang bandar narkotika jenis daun ganja kering beserta tiga temannya berhasil diamankan aparat kepolisian pada Rabu (2/12/15) sekira pukul 15.00 wib di desa Pantai Cermin kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. 

Tersangka kasus narkoba yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah SO (33) tahun warga desa Bukit Kratai - Rumbio Jaya, AD (30) tahun warga desa Sari Galuh - Tapung dan DS (36) tahun warga desa Sari Galuh - Tapung. 

Dari para tersangka pengguna narkotika ini ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering siap pakai serta barang barang lain sebagai alat pelengkap penggunaan narkoba. 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari Informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di desa Pantai Cermin yang meresahkan masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdisyah Mursyid langsung memimpin anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi tersebut. 

Akhirnya pada Rabu (2/12/15) 15.00 Wib Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus 3 tersangka ini saat mengkonsumsi barang haram ini dan kemudian membawanya ke Polsek Tapung. 

Dari penangkapan ke tiga tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya didapatkan informasi tersangka lain sebagai pemasok narkoba ini. 

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka lain selaku bandarnya, berkat kerja keras anggota Kepolisian ini akhirnya pada pukul Rabu (2/12/15) 17.30 wib dihari yang sama berhasil diringkus tersangka DL (50) tahun di desa Pancuran Gading kecamatan Tapung. 

Dari tersangka DL ini berhasil didapatkan sejumlah barang bukti yaitu 1 paket besar, 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus bibit ganja dan 1 batang tanaman ganja serta beberapa barang lainnya terkait kasus ini. 

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid kepada Wartawan Kamis (3/12/15) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. 

"Bahwa para tersangka kasus narkoba ini bersama barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya,"tuturnya.(dow/rtm)

Satu orang bandar narkotika jenis daun ganja kering beserta tiga temannya berhasil diamankan aparat kepolisian pada Rabu (2/12/15) sekira pukul 15.00 wib di desa Pantai Cermin kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Tersangka kasus narkoba yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah SO (33) tahun warga desa Bukit Kratai - Rumbio Jaya, AD (30) tahun warga desa Sari Galuh - Tapung dan DS (36) tahun warga desa Sari Galuh - Tapung. Dari para tersangka pengguna narkotika ini ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering siap pakai serta barang barang lain sebagai alat pelengkap penggunaan narkoba.

Post a Comment

Powered by Blogger.