BERITA RIAU, ROKAN HULU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemusnahan surat yang rusak dan sisa dengan cara dibakar serta dipotong-potong, ini sebagai antisipasi supaya tidak timbul kecurigaan ada penggelembungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember nanti di halaman kantor KPUD Rokan Hulu kamis (3/12)

KPUD Rohul - RiauCitizen
Pemusnahan Surat Suara Rusak di Depan Kantor
KPUD Rokan Hulu, Kamis (3/12/15)
Dalam pemusnahan itu, selain disaksikan, Ketua KPUD Rohul Fahrizal, juga hadir Anggota Komisioner KPUD Rohul, Anggota Panwas Rohul Devisi Hukum dan Penindakan Gumer Siregar, puluhan anggota Polres Rohul serta beberapa wartawan media cetak, elektonik dan online.

Diungkapkan Ketua KPUD Rohul, pada Hari Rabu (2/12) lalu, kalau sudah ada sebagian yang sudah dilakukan pemusnahan, dipercetakan dengan cara dipotong-potong, sebanyak 28.538 lembar. 

"Kemudian hari ini kita lakukan juga pemusnahan dengan cara dibakar, sebanyak 4.8.56 lembar," kata Fahrizal.

Di tambahkannya. sesuai data KPUD Rohul jumlah surat suara diterima dari percetakan berdasarkan tanda terima sebanyak 304.669 lembar, kemudian jumlah surat sura setelah dilakukan sortir dan perhitungan sebenyak 307.529 lembar.

"Seterusnya jumlah surat dalam packing sebanyak 2.856 lembar, terus jumlah surat suara rusak sebanyak 3.856 lembar dan jumlah surat suara tidak terpakai sebanyak 868 lembar," ungkap Fahrizal.

Fahrizal menambahkan, dilakukan pemusanahan ini, sehingga masyarakkat tidak curiga kalau ada pengelembungan. "Jadi surat suara yang kita distribusikan sudah sesuai dengan data pemilih yang ada," ujarnya.(kim)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemusnahan surat yang rusak dan sisa dengan cara dibakar serta dipotong-potong, ini sebagai antisipasi supaya tidak timbul kecurigaan ada penggelembungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember nanti di halaman kantor KPUD Rokan Hulu kamis (3/12)

Post a Comment

Powered by Blogger.