BERITA RIAU, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diselenggarakan 9 Desember mendatang, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Libur diusulkan tidak hanya di 269 daerah yang menggelar pilkada, tapi seluruhnya, yakni libur nasional.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pihaknya menyampaikan usulan ke Presiden untuk libur nasional saat pemungutan suara pilkada, mengingat terdapat penduduk pada daerah-daerah yang menggelar pilkada, ternyata bekerja di daerah lain yang berdekatan.

"Karena beberapa daerah itu letaknya berdekatan dengan daerah yang melaksanakan pilkada. Misalnya saja Depok (Jawa Barat) dan Tangerang (Banten), itu penduduknya banyak yang bekerja di Jakarta," kata Hadar di Jakarta, Senin (23/11/15).

Hadar berharap pemerintah dapat merespon permintaan mereka, sehingga nantinya tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015, benar-benar maksimal.

"Keadaan seperti ini sangat penting. Karena kalau tidak diliburkan, para pemilih kemungkinan akan sulit datang ke TPS (tempat pemungutan suara,red)," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di Indonesia akan menggerak pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Di Riau sendiri ada sembilan daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. Di antaranya, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Dumai, Indragiri Hulu, Kuansing, Bengkalis, Pelalawan, Siak dan Kepulauan Meranti. (dow/rtm)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diselenggarakan 9 Desember mendatang, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Libur diusulkan tidak hanya di 269 daerah yang menggelar pilkada, tapi seluruhnya, yakni libur nasional.

Post a Comment

Powered by Blogger.