BERITA RIAU, PELALAWAN - Izin operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) telah dibekukan sejak tiga bulan lalu. Akibat tersandung kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polda Riau.

Meski dibekukan, karyawan PT LIH masih diberikan gaji walau tidak bekerja sabagai mana biasanya. Belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang berjumlah 1.062 orang.

Hanya saja gaji yang dibayarkan hanyalah bersifat gaji pokok yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun informasi yang beredar, sebagian karyawan memilih mengundurkan diri dan melamar ke perusahaan lain.

"Kami juga mendapat informasi itu. Tapi itu merupakan hak karyawan, jika ingin berhenti dan pindah ke (perusahaan) yang lain. Itu urusannya lain," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada Wartawan, Selasa (24/11/2015).

Nasri menerangkan, laporan terkait PHK sepihak belum ada masuk ke pihaknya. Perusahaan masih berkomitmen memberikan hak-hak pekerjanya.(dow/tbp)

Izin operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) telah dibekukan sejak tiga bulan lalu. Akibat tersandung kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polda Riau. Meski dibekukan, karyawan PT LIH masih diberikan gaji walau tidak bekerja sabagai mana biasanya. Belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang berjumlah 1.062 orang.

Post a Comment

Powered by Blogger.