BERITA RIAU, SIAK - Konstalasi politik jelang Pilkada Siak 9 Desember 2015 mulai memanas. Sedikitnya, Panwaslu terima 6 pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada dari kedua kubu yang bertarung.

Anggota Panwaslu Siak Muhammad Syahrum mengatakan, 6 laporan yang masuk di antaranya dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu pasangan calon. Si pelapor melihat oknum PNS ikut hadir dalam kampanye salah satu calon. Pelapor ‎menduga PNS yang dimaksud menyalahi ketentuan karena telah berpihak dalam proses Pilkada.

"Laporan itu masuk pada 11 September 2015, dan masih dalam penanganan kami," kata Muhammad Syahrum, akhir pekan ini.

‎Selain itu, ada 2 laporan yang sama, yakni keterlibatan kepala desa ‎dalam kampanye pasangan calon, dugaan praktik money politic oleh tim pasangan calon, black campaign di media sosial, dan dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan tablig akbar. ‎

"Bisa saja sebulan kedepan pengaduan semakin deras. Kami tetap berkomitmen untuk terus menangani pengaduan dan bersikap netral," katanya.(dow/tbp)

Post a Comment

Powered by Blogger.