BERITA RIAU, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tak berani menyalurkan hibah untuk rumah ibadah tahun 2015 ini, dengan alasan Undang-Undang (UU) mewajibkan berbadan hukum bagi penerima hibah. Bagaimana dengan UED/K-SP (Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam)?.

Begitu kira-kira pertanyaan yang ditulis Erwin Syah Putra melalui akun facebook (fb) miliknya. Status yang sampai Minggu (6/9/2015) petang disukai 17 orang tersebut ditulisnya pada Selasa (1/9/2015) lalu pada pukul 12.03 WIB.

Pertanyaan Erwin tersebut nampaknya berkaitan dengan penjelasan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri yang sebelumnya memberikan penjelasan, diantaranya bahwa rumah ibadah tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Bengkalis, jika tidak berbadan hukum. Begitu pula badan, lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas).

Ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum ini, sambung Johan kala itu, diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,'' terangnya, beberapa jam sebelum status Erwin Syah Putra itu ditulisnya.

Johan yang mengaku juga telah membaca status itu penduduk Kecamatan Bukit Batu yang dalam akun fb miliknya tertulis tinggal di Kairo. Dari statusnya itu Johan dapat menyimpulkan bahwa Erwin Syah Putra mempermasalahkan status badan hukum desa/kelurahan penerima UED/K-SP.

Karena mendapat pertanyaan serupa dari beberapa anggota masyarakat daerah ini melalui telepon, maka sebagai penjelasan Johan mengatakan, baik desa maupun kelurahan penerima UED/K-SP tersebut merupakan bagian kecamatan. Sementara kecamatan adalah bagian dari Pemkab Bengkalis.

''Jadi, status badan hukumnya sudah jelas. Yaitu sebagai atau termasuk bagian dari Badan Hukum Publik (bagian dari Pemkab Bengkalis), karena Pemkab Bengkalis didirikan berdasarkan hukum publik,'' jelas Johan, Minggu (6/9/2015).

Karena itu, sambungnya, apapun dana bantuan yang dialokasikan/diberikan Pemkab Bengkalis, Pemprov Riau termasuk dari Pemerintah Pusat untuk desa/kelurahan di daerah ini, desa/kelurahan tersebut tak perlu melampirkan persyaratan admnistrasi seperti untuk Badan Hukum Privat bila ingin memperolehnya.

Memang, dari berbagai refrensi, jika dilihat dari bentuknya badan hukum di Indonesia terbagi menjadi dua. Pertama, Badan hukum publik (public rechtspersoon). Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya.

Badan hukum publik ini merupakan badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa. Diantara badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagiannya seperti Pemerintah Daerah (Pemda).

Kedua, Badan Hukum Privat (privat recthspersoon). Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum tersebut. Badan Hukum Privat ini didirikan untuk mencari keuntungan atau untuk tujuan sosial dengan tujuan yang tidak materialistis.

Badan hukum yang bertujuan mencari keuntungan seperti Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi. Sedangkan badan hukum yang bertujuan tidak mencari keuntungan adalah Yayasan.(dow/gor)

Post a Comment

Powered by Blogger.