BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan tugas belajar di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya diputus hakim bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Keduanya adalah Zaimar Yahasji (seorang guru) dan Marla Vertiora, (Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai dan Diklat Daerah Kabupaten Inhu) dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul, SH, Kamis (10/9/15) sore, keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU RI no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zaimar Yahasji, selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, kepada terdakwa Marla Vertiora dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan," jelas Isnurul
Untuk membayar kerugian negara, dibebankan kepada terdakwa Marla Vertiora, yang mana uang pengganti kerugian tersebut telah dikembalikan terdakwa.
Vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Marbun SH dan Putra SH, langsung menyatakan banding.
Dimana sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing 4 tahun, dengan Rp 50 juta subsider 1 tahun.
Seperti diketahui, kedua terdakwa dihadirkan ke Pengadilan Tipikor, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan pemberian batuan tugas belajar pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2011, 2012, dan 2013. Anggaran dana bantuan sebesar Rp4,9 miliar itu, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp244.800.000.
Kasus ini bermula, saat Marla Vertiora selaku PPTK memberikan dana bantuan tugas sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Zaimar untuk tugas belajar di Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah.
Padahal Zaimar tidak tercatat sebagai mahasiswa di universitas tersebut. Karena Zaimar tidak lulus seleksi penerimaan mahasiswa.
Namun untuk memuluskan niat jahatnya meraup uang negara. Zaimar memalsukan surat keterangan lulus yang telah dibuat sendiri sebagai dasar rekomendasi untuk terdakwa mendapatkan tugas belajar.
Perbuatan Marla itu terus berlanjut sejak tahun 2012 hingga 2013, dengan memperkaya Zaimar sebesar Rp75 juta. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp244.800.000.(dow/rtm)
Post a Comment