RiauCitizen.com, Lingkungan - PT NWR membantah keras, terkait ada pernyataan aksi demo warga Segati kecamatan Langgam, Rabu (20/8/15). Dalam pernyataan itu, menyebutkan pihak perusahaan melakukan intimidasi menggunakan aparat Brimob serta, pembakaran pondok bahkan pembunuhan terhadap seorang warga. Menurut pihak perusahaan itu, merupakan fitnah dan tuduhan itu tidak berdasar.
Demikian dirilis bantahan yang dikirim Humas PT NWR, Andika kepada awak media, Rabu (20/8/15). Menurutnya, PT NWR memperoleh izin IUPHHK-HTI merujuk pada SK Menteri Kehutanan No.444/Kpts-II/1997 Jo SK 241/Menhut -II/2007 dengan luasan 26.880 hektar.
Kata dia, terkait tuduhan yang disampaikan oleh masyarakat atas insiden tewasnya saudara Gonggong Panjaitan, sebagai sebuah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik serta tuduhan yang sangat tidak mendasar. "Kami membantah dengan keras tuduhan yang sangat kejam itu," terang Andika.
Menanggapi masalah penutupan akses jalan yang di klaim oleh masyarakat, perlu kami sampaikan bahwa akses jalan tersebut bukan jalan umum. Namun jalan kawasan konsesi PT NWR. Untuk menghindari kasus perambahan dan kebakaran hutan dan lahan maka kami anggap perlu untuk kami jaga.
Dikatakan dia lebih lanjut, menghadapi kasus Karhutla, PT NWR selalu melakukan patroli rutin oleh karyawan. Patroli dilakukan sebagai bentuk pengamanan areal dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, terlibatnya aparat keamanan dalam pengamanan areal merupakan upaya dalam menjaga aset perusahaan mengingat karyawan juga merupakan masyarakat yang juga harus mendapatkan perlindungan. Selain itu, untuk mencegah munculnya kasus perambahan dan karhutla di Pelalawan.
Untuk persoalan enclave itu adalah kebijakan dari pemberi izin yaitu menteri kehutanan. Selagi areal tersebut masih dalam konsesi maka wajib bagi PT NWR untuk melakukan operasional dan pengamanan kawasan.(dow/rtc)
Post a Comment