RiauCitizen.com, Hukum - Tim penyidik Polres Siak, Kamis (20/8/15) melimpahkan Elnus Laia (24) tersangka kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Tiurmaida boru Simatupang (40) warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Pelimpahan tersebut langsung diterima Kasi Pidum Kejari Siak Willyam‎son. ‎Dalam pelimpahan tersebut tersangka dengan tangan terborgol, duduk dihadapan jaksa dan saat dilontarkan beberapa pertanyaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya menyesal bang, dan saya terima apa pun hukumannya," sambil menangis dan mengusap air matanya. 

‎Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)‎, diketahui bahwa tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hanya berniat untuk memperkosanya. Dan terlihat juga dalam acara rekonstruksi, yang mana tersangka memukul korbannya dan membuka celana korban dan saat itu tersangka juga membuka celananya, akan tetapi tersangka hanya melakukan "onani" hingga ia orgasme.

Setelah itu, tersangka melihat korban membuka mata dan saat itu tersangka meninju pipi kiri dan keningnya. Setelah itu, tersangka mengambil parang korban dan menebaskan sebanyak tiga kali ke leher bagian belakang korban hingga putus.

‎"Aku mau memperkosanya aja, karena ia buka mata, aku takut dan membunuhnya," ungkap tersangka Elnus Laia.

Selain itu ia mengungkapkan bahwa, niat memperkosa korban muncul saat ia tidak mendapatkan ikan didalam bubuknya. Sebelumnya, tersangka melihat korban datang bersama suami dan anaknya, dan korban tinggal sendirian untuk bekerja.

‎Dalam kasus itu, penyidik dan JPU mengenakan tersangka dengan pasal berlapis lima yakni ‎Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, maksimal hukuman mati, Pasal 339 KUHP pembunuhan di sertai kejahatan lain. Pasal 338 pembunuhan biasa dan Pasal 285 jo 53 pencobaan pembunuhan serta Pasal 290 pembuatan percobaan pemerkosaan terhadap orang tidak berdaya atau pingsan.‎‎keterangan Kasi Pidum Kejari Siak Willyamson, kepada riauterkini.com diruangannya bahwa saat ini penyidik melakukan tahap II terhadap kasus pembunuhan atas tersangka Elnus Laia,

"Kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik, dan dalam kasus ini banyak pasal yang dikenakan dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujarnya.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.