RiauCitizen.com, Hukum - Jhoni dan Anto terpaksa berurusan dengan polisi lantaran nekat mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah Anto, di desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap. Akibatnya, mereka ditangkap polisi pada, Rabu sekitar pukul 00.30 Wib.

"Kedua tersangka atas nama Jhony Aris alias Jhon (50) dan Hermanto alias Anto (32) digerebek saat sedang mengkonsumsi sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik.

Jhony yang merupakan warga Pasar Baru Kelurahan Peranap, diajak Anto untuk datang ke rumahnya. Setibanya di rumah Anto, kedua pria ini pun langsung menikmati serbuk putih haram tersebut dengan alat hisap.

"Saat kedua tersangka digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 buah timbangan Digital, 2 buah bong, 4 buah kaca pirex, 3 buah pipet, 2 buah Bleckberry warna putih, 2 buah hp merk nokia, 1 buah samsung lipat warna putih," jelas Guntur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Guntur.(dow/kbi)

Post a Comment

Powered by Blogger.