Showing posts with label Walikota Dumai. Show all posts

RIAU, DUMAI - Berharap dapat keringanan, justru Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut KPK. Mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS tersebut melambung menjadi 5 tahun penjara, dan hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepada sejumlah awak media, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH membenarkan telah keluarnya putusan banding perkara korupsi Zul AS tersebut.

" Iya putusan banding atas nama terdakwa Zulkifli AS sudah keluar. Namun, pihaknya belum menerima petikan putusan banding dari PT Tipikor Pekanbaru," kata Rosdiana, Senin (11/10/21).

Putusan hakim PT Tipikor Pekanbaru itu, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rikhi Benindo Maghas SH MH, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, JPU menuntut Zul AS selama 5 tahun penjara," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH menjatuhkan vonis terhadap Zul AS selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (12/8/21) lalu. Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politiknya. Hakim mencabut hak politik mantan Wako Dumai itu selama dua tahun.

Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi atas vonis hakim itu, JPU KPK tidak menerimanya dan menyatakan banding ke PT Pekanbaru. Atas banding JPU KPK itu, hakim PT Pekanbaru mengabulkannya dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Dakwaan JPU KPK menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.(dow)

DUMAI, DUMAI KOTA - Walikota Dumai, Zulkifli AS meminta kepada Direktur RSUD Kota Dumai meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya mengejar keuntungan materi, namun lebih mengedepankan sosial kemasyarakatan. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Dumai
"Saya berharap tidak hanya gedungnya atau peralatannya saja yang baik, namun kualitas pelayanan kepada warga terutama masyarakat miskin hendaknya dapat ditingkatkan lagi," pesan Walikota Dumai, Senin (28/3/16). 

Menurut orang nomor satu di Kota Dumai, masih banyak riak-riak diluar tentang keluhan kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat yang diberikan rumah sakit milik Pemerintah Kota Dumai tersebut. 

"Harapan saya, RSUD Kota Dumai dengan visinya pelayanan kesehatan holistik dengan sentuhan kasih ini, akan terus berkembang dan mampu menjadi kebanggaan kita bersama-sama dan tidak menimbulkan keluhan," ungkapnya. 

Menurut Wako, peran RSUD Kota Dumai memiliki arti yang sangat penting dan berpartisipasi aktif dalam rangka menciptakan pembangunan kesehatan masyarakat khususnya di Kota Dumai maupun dari luar daerah. 

"Apalagi setakat ini masyarakat kerap berobat keluar negeri. Terutama ke Malaka-Malaysia dan Singapura. Ini keprihatinan kita bersama. Fenomena ini harusnya menjadi perhatian untuk menginstrospeksi diri," jelasnya. 

Ditegaskan Zulkifli As, fenomena tersebut sesungguhnya merupakan refleksi dari krisis kepercayaan dan ketidakpuasan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis di negeri sendiri secara maksimal. 

"Jangan terlalu naif mengaitkan fenomena berobat ke luar negeri dengan nasionalisme. Sebab mendapatkan layanan kesehatan yang prima dengan teknologi mutakhir dan service excellent adalah kebutuhan alamiah hak asasi setiap orang," katanya. 

Oleh karena itu, kata dia, pengembangan kapasitas pemerintah daerah untuk mengelola, memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya secara optimal, selaras dengan upaya meningkatkan dunia kesehatan melalui sarana dan prasarana. 

"Ini adalah prioritas dan kegiatan strategi yang perlu diwujudkan bersama. Karena secara tidak langsung masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan medis butuh perhatian istimewa dan pelayanan penuh kasih," urainya. 

Apalagi keberadaan RSUD Kota Dumai sendiri kini sudah cukup menuhi standar rumah sakit dengan dibangunnya Gedung Baru Rawat Inap, seperti kelas I, II dan III. Karena peningkatan Bidang Kesehatan menjadi tanggungjawab pemerintah.(mai03)
Powered by Blogger.