RIAU, DUMAI - Berharap dapat keringanan, justru Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut KPK. Mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS tersebut melambung menjadi 5 tahun penjara, dan hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepada sejumlah awak media, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH membenarkan telah keluarnya putusan banding perkara korupsi Zul AS tersebut." Iya putusan banding atas nama terdakwa Zulkifli AS sudah keluar. Namun, pihaknya belum menerima petikan putusan banding dari PT Tipikor Pekanbaru," kata Rosdiana, Senin (11/10/21).
Putusan hakim PT Tipikor Pekanbaru itu, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rikhi Benindo Maghas SH MH, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, JPU menuntut Zul AS selama 5 tahun penjara," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH menjatuhkan vonis terhadap Zul AS selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (12/8/21) lalu. Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politiknya. Hakim mencabut hak politik mantan Wako Dumai itu selama dua tahun.
Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi atas vonis hakim itu, JPU KPK tidak menerimanya dan menyatakan banding ke PT Pekanbaru. Atas banding JPU KPK itu, hakim PT Pekanbaru mengabulkannya dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Dakwaan JPU KPK menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.(dow)
Post a Comment