Showing posts with label Kejari Bengkalis. Show all posts

BENGKALIS, RUPAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Bengkalis berinisial DY, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019.

"DY kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti saat konfrensi pers, Rabu 28 Juli 2021.

Nanik Kushartati menjelaskan, tersangka DY disangkakan bersalah telah melakukan kesengajaan membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap anggaran hibah yang digelontorkan ke cabang tersebut sebanyak Rp326,2 juta.

Menurut penyidik, anggaran hibah itu diterima oleh tersangka atas nama PABBSI dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.

"Akibat perbuatannya, itu, kerugian negara atau daerah mencapai Rp226,8 juta," terang Kajari.

Oleh tersangka, dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Untuk menutupi perbuatannya itu tersangka DY membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif," terang Nanik.

Kasus ini terungkap usai penyidik Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang dan penyelidikan serta penyidikan selama kurun waktu enam bulan. Tidak menutup kemungkinan akan ada kasus baru yang terungkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersanka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.(dow)


BENGKALIS, DURI - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pengedaran narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Bengkalis. Vonis mati dijatuhkan kepada dua tedakwa yang menjalani persidangan sejak beberapa bulan lalu.

Dua terdakwa yang divonis mati tersebut di antaranya Father Sihombing alias Parisai (26) warga kota Dumai dan Sario (37) warga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Vonis mati dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini pada, Senin (31/8/2020) kemarin.

Dalam putusannya majelis hakim berkeyakinan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkoba seberat 30 Kilogram yang diamankan di kecamatan Mandau. Sidang vonis mati dipimpin langsung ketua majelis hakim Hendra Karmila Dewi.

"Hakim berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila, Selasa (1/9/2020) siang.

Menurut JPU selain dua terdakwa tersebut, majelis juga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada rekan mereka yang berperan sebagai kurir. Di antaranya terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai.

Kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.

"Putusan majelis ini sama dengan tuntutan yang kita bacakan pada sidang sebelumnya," tambah Eriza Susila. Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis belum menyatakan sikap terkait langkah hukum selanjutnya. "Kita pikir pikir atas putusan ini," ujarnya singkat.

Sedangkan dari pihak terdakwa, hanya Tagor Aritonang yang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim itu, sedangkan lima terdakwa lainnya pikir-pikir. Penangkapan sindikat peredaran narkoba ini dilakukan pada medio Februari lalu, berawal pada Minggu (2/2) lalu.

Saat itu Father dihubungi seorang berinisial AH melalui telepon akan ada barang turun, dan meminta Father menyiapkan anggotanya melakukan penjemputan. Setelah telepon tersebut Father meminta rekannya Ingot dan D mengambil barang tersebut di lokasi yang sudah ditentukan. Sehari kemudian Ingot bersama seorang rekannya berinisal D sudah berada di penginapan kota Dumai.

Kedua orang ini dijemput Father di penginapannya dan diajak untuk menjemput narkotika jenis dengan mengendari mobil.

Sebelum menuju tempat penjemputan aekitar pukul 02.00 WIB mereka bertemu dengan seseorang dan berangkat ke jalan Bukit Timah untuk mengambil narkotika sabu sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30 kilogram yang dibungkus karung. Terdakwa Father memintaa Ingot dan rekannya untuk menyerahkan sebanyak 5 (lima) bungkus barang tersebut kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai.

Setelah itu Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan terdakwa Father bersama dengan terdakwa Ingot mengikuti dari belakang dengan minibus. Setelah sampai di tujuan di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan barang haram sebanyak 25 bungkus ini kepada Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen.

Setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen. Ketika barang haram ini diterima Wagianto dan Zulkarnaen mereka kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Mabes Polri dan berentet menangkap Father beserta Ingot dan Tagor.

Sementara itu keterlibatan terdakwa Sario yang merupakan tahanan di Dumai ini karena sebagai pengendali dimana sempat dihubungi Z yang saat ini berstatus DPO. Sario diminta menjemput narkotika jenis sabu yang sudah dipesan. Namun Sario yang berada dalam tahanan ini, menghubungi terdakwa Wagianto untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa Wagianto menyanggupinya.

Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, serta memberikan petunjuk kepada Wagianto dengan kode 43 jika dihubungi kurir yang mengantar.(dow)

BENGKALIS, MANDAU - Seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kecamatan Mandau, Bengkalis, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya, Selasa (22/1/19) siang. Diadili di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Rosmawati, wanita paruh baya yang menjadi terdakwa pada perkara pungli itu, terlihat santai saat jaksa penuntut, Doli Novaisal SH membacakan dakwaan perkara.

Berdasarkan dakwaan jaksa. Pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, terdakwa ditangkap tim saber Pungli Polres Bengkalis, karena diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.

Dimana pada tahun jajaran baru sekolah. Sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp 1400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp 700 ribu.

Pada OTT tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp 2300.000," terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Dahlia Panjaitan SH.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf ejo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dow)

BENGKALIS, MANDAU - Penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan. 

OTT dugaan Pungli tersebut menyeret dua tersangka yakni Petugas Tata Usaha (TU) sekolah, Mak Itam dan Kepala SMPN 5 Mandau, Rosmawati, Rabu (9/1/19) dilimpahkan atau tahap dua berikut barang bukti yang disita dari Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk segera disidang ke pengadilan. 

"Hari ini berkas OTT Kepsek SMPN 5 Mandau dan petugas TU sudah tahap dua," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agung Irawan, SH melalui JPU, Doli Novaisal, SH, Rabu (9/1/19). 

Selain pelimpahan kedua tersangka, juga diserahkan 11 barang bukti dugaan Pungli diantaranya, uang tunai senilai Rp12,3 juta, satu rangkap catatan ukuran baju untuk murid SMPN 5 Mandau perempuan berjumlah 122 orang dan laki laki berjumlah 148 orang. Kemudian lima faktur pembayaran pembelian seragam sekolah dengan nominal Rp1,4 juta dan HP. 

Usai dilimpahkan ke JPU, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Bengkalis. Dijadwalkan Jum'at (11/1/19) lusa kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru untuk segera menjalani persidangan. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seperti diketahui Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bengkalis melakukan OTT terhadap petugas TU, Mak Itam berikut barang bukti dugaan Pungli seragam murid senilai Rp2,3 juta, pada Sabtu (28/7/18) silam. Kemudian kebijakan pungutan seragam itu atas perintah Kepala SMPN 5 Mandau, Rosmawati dan petugas menemukan barang bukti uang diduga hasil Pungli Rp10 juta.(dow)

BENGKALIS, DURI - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan Duri, Kecamatan Mandau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis baru ditahap audit investigatif (AI). 

Sebelumnya penyidikan kasus ini juga telah memanggil sejumlah saksi sekitar 13 orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya, Dinas PUPR, pihak rekanan PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi, Suhaemi, dan termasuk manajemen STAI Hubbul Wathan. 

“Kemarin saya sudah konfirmasi ke Pidsus, bahwa saat ini perkara proyek gedung STAI Hubbul Wathan di Duri, sudah masuk tahapan audit investigasi,“ ungkap Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, melalui Kasi Intel Lignauli Sirait, Senin (12/2/18). 

Seperti diinformasikan, proyek gedung STAI Hubbul Wathan tersebut dikerjakan melalui APBD Kabupaten Bengkalis dengan anggaran Rp4,8 miliar pada 2016 lalu. Terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan volume dan juga tidak sesuai dokumen dan pembayaran atau markup.(dow)

BENGKALIS, DURI - Kalangan di Bengkalis mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis segera menuntaskan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini sedang ditangani, namun terkesan mangkra atau berhenti di tengah jalan. 

“Kita minta pihak Kejari Bengkalis segera menindaklanjuti sejumlah kasus-kasus yang ditangani,” ungkap Sekretaris Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamatan Uang Negera (BAK-LIPUN) Kabupaten Bengkalis, Wan Muhammad Sabri kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/1/18). 

Dan menurut pria yang akrab disapa Wan Sabri ini, kalau memang tidak bisa dilanjutkan atau dibuktikan seharusnya pihak Kejari Bengkalis melakukan pemberhentian atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan seolah-olah terkesan ditutup-tutupi. Ditambah lagi, upaya pengungkapan kasus Tipikor di Bengkalis ini semakin berkurang atau kurang ‘greget’ sejak keberhasilan Kejari Bengkalis mengungkap perkara Tipikor Penyertaan Modal BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group dengan kerugian negara mencapai Rp250 miliar lebih. 

“Kalau memang perkara itu bisa dikembangkan tentu harus ditingkatkan misalnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena sekarang kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bengkalis semakin ‘sejuk’ alias sepi. Belum lagi kasus yang ada belum tuntas atau menjadi tunggakan,” ungkapnya. 

Wan Sabri juga menyebutkan beberapa kasus Tipikor yang menjadi perhatian publik saat ini namun belum dituntaskan. Diantaranya, kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis nilai proyek mencapai Rp4,8 miliar tahun anggaran 2016 lalu. Kejari sudah memintai keterangan lebih dari sekitar 13 orang saksi termasuk direktur perusahaan selaku kontraktor PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi dengan Direktur Utama Suhaimi. 

Penyelidikan dilakukan karena terindikasi spesifikasi dan volume yang tidak sesuai dengan dokumen dan pembayaran. 

Kemudian, Kejari Bengkalis juga sedang melakukan pengusutan dugaan Tipikor pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Melibatkan oknum mantan Bendahara Desa 2010 hingga 2015 saat itu dijabat AS. Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp418 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini digunakan hanya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi. 

Mantan Bendahara AS sudah dimintai keterangan, modus atau cara untuk mengelabui dana desa itu masih ada, oknum dengan sengaja menyampaikan laporan dana ratusan juta yang disalahgunakan dialirkan ke dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun berikutnya padahal uangnya nol alias tidak ada di kas desa. Namun, upaya itu terbongkar karena dana segar yang ada tidak sesuai dengan laporan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Selanjutnya, penyidikan kasus dugaan Tipikor proyek penelitian Bioethanol pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bengkalis 2013 silam, Kejari Bengkalis telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, akan tetapi informasi terakhir masih dipelajari. 

Menyusul, adanya perbedaan atau simpang siurnya jumlah kerugian negara yang terjadi antara hasil audit BPKP dengan yang diajukan kejaksaan yang diindikasi merugikan keuangan daerah mencapai ratusan juta rupiah. Dan hingga hari ini, status dari kasus ini juga belum ada ending yang jelas. 

Lalu, Kejari Bengkalis tetapkan Harly (H), mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Batang Duku 2013 hingga 2016 lalu sebagai tersangka sejak 21 Agustus 2017 silam namun tidak ditahan. Penetapan ini, Harly diduga cukup bukti terlibat ‘makan’ dan melakukan Tipikor penyalahgunaan anggaran desa sejak dirinya menjabat sebagai Pj di daerah tersebut. 

Kejari Bengkalis juga menyita Rp200 juta yang dikembalikan tersangka Harly ke negara. Kasus dugaan ‘makan’ dana desa ini dialokasikan mulai tahun anggaran (TA) 2013 hingga 2016 lalu. Anggaran habis dan menguap begitu saja tanpa peruntukan yang jelas sebesar Rp375 juta dari total anggaran Rp2,5 miliar yang dialokasikan. 

Terpisah, Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto dicoba untuk dikonfirmasi langsung Rabu (24/1/18) siang belum bersedia memberikan keterangan.(dow)
Powered by Blogger.