PEKANBARU, LIMA PULUH - Aparat Polsek Lima Puluh meringkus salah satu komplotan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Lukman mengatakan, tim opsnal Polsek Lima Puluh menggerebek rumah pelaku inisial K dan mengamankan barang bukti kunci T dan linggis.

“Kita lakukan penggerebekan di Jalan Pepaya, pada saat kita amankan pelaku, kita amankan kunci T dan linggis di dalam kamarnya,” tutur Iptu Lukman, Selasa, 24 Agustus 2021.

Ia menambahkan, penangkapan pelaku inisial K berawal dari pengembangan setelah seorang pelaku inisial A ditangkap terlebih dahulu di kawasan Ruang Terbuka Hijau.

“Pada saat penangkapan tersangka K ini, tersangka satu lagi inisial T melarikan diri, saat ini kita masih melakukan pengejaran,” jelasnya.

Iptu Lukman menyebut, uang hasil kejahatan pencurian motor ia belikan narkoba dan untuk foya-foya.

“Untuk pelaku inisial K merupakan residivis, hasil dari pencurian motor akan dijual pelaku di daerah Panam seharga Rp 2 juta. Hasil interogasi pelaku, hasil kejahatan ia belikan narkoba dan foya-foya,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Lima Puluh untuk penyelidikan lebih lanjut.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.