RIAU, PEKANBARU - Suheri Terta, salah satu Manager PT Duta Palma Nusantara yang sebelumnya dinyatakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun, atas tindak pidana korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau. Akhirnya bernafas lega, setelah majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

Sumber photo : senarai.or.id
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tipikor Saut Maruli Tua Pasaribu SH dan juga Ketua PN Pekanbaru, pada sidang Rabu (9/9/20) siang. Terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa sesuai Pasal ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian terdakwa dibebaskan dari dakwaan perkara.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap Saut dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.

Usai putusan majelis dibacakan, jaksa KPK menyatakan pikir pikir, apakah menyatakan kasasi atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafiano SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 150 subsider 6 bulan.

Berdasarkan dakwaan, Suheri Terta, secara bersama-sama dengan Surya Darmadi (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 September 2014 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau, telah melakukanatau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8 miliar kepada H. Annas Ma'Mun, selaku GubernurRiau periode 2014-2019.

Pemberian uang melalui Gulat Medali Emas Manurung, dengan maksud memasukkan lokasi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, serta PT Seberida Subur yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro milik Surya Darmadi kedalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Suheri Terta, salah satu Manager PT Duta Palma Nusantara yang sebelumnya dinyatakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun, atas tindak pidana korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau. Akhirnya bernafas lega, setelah majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tipikor Saut Maruli Tua Pasaribu SH dan juga Ketua PN Pekanbaru, pada sidang Rabu (9/9/20) siang. Terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa sesuai Pasal ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian terdakwa dibebaskan dari dakwaan perkara.

Post a Comment

Powered by Blogger.