KUANSING, LOGAS TANAH DARAT - Upaya penertiban PETI terus digalakkan oleh Jajaran Polres Kuansing, 6 orang pelaku PETI kembali diamankan Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM di Mapolres Kuansing, Selasa, (2/9/2020).
"Betul kemarin Senin, kami telah mengamankan 6 Pelaku Peti yang beroperasi di wilayah Desa Sako margosari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing,"jelas Kapolres.
Tim Penertiban PETI kata Kapolres dipimpin Ipda Asep Satreskrim Polres Kuansing, 6 pelaku berhasil diamankan inisial S, A, E, B, W dan J serta berbagai barang bukti. Saat ini para Pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum.
Keenam tersangka menurut Kapolres, dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah meringkuk di Sel Mapolres Kuansing.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mesin dompeng merk Tianly, 2 unit Keong uk 60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar Karpet," terang Kapolres.
Kapolres menyebutkan, dalam pelaksanaan penertiban PETI pihaknya konsisten untuk menerapkan kegiatan operasional berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan, walaupun pihaknya tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri.
"Kami juga terus meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan info kepada kami, apabila ada aktivitas PETI yang diketahui oleh masyarakat," pinta Kapolres.
Selain penertiban Peti di Sako Margosari Kec. Logas Tanah Darat, pada hari yang sama Tim juga melakukan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek Kec. Kuantan Tengah.
Penertiban tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah, di lokasi ini Yim menemukan 2 (Dua) unit alat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi, dan pelaku telah kabur duluan, sehingga dilakukan pemusnahan alat rakit dengan cara dihancurkan dan dibakar.(dow)
Post a Comment