PELALAWAN, KUALA KAMPAR - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (4/9/2020) kembali mengukir prestasi, membongkar terhadap oknum pelaku penyelewengan uang negara. Kali ini adalah mantan Kepala Desa (Kades) Sei Upih Kecamatan Kuala Kampar yang dijebloskan ke balik jeruji besi.
Mantan Kades inisial HU, terlibat dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2018 atau sewaktu dirinya menjabat sebagai Kades. Uang negara pada tahun itu semestinya untuk pembangunan desa, namun nyatanya tidak terealisasi dan menguap ke mana-mana.
Pantauan di lapangan HU datang ke kantor Kejari didampingi penasehat hukumnya, dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus. Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan ia pun langsung ditahan.
HU memakai baju kemeja warna putih lengan pendek, digiring masuk ke dalam mobil tahanan Pidsus yang sudah dipersiapkan dan untuk sementara dititipkan di tahanan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH menuturkan, HU terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Penggunaan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut.
Sebelumnya, kata Kasi Pidsus Andre Antonius, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. HU ini, cakapnya, diduga melakukan penyalahangunaan wewenang dengan jabatan dia 'mengacak-ngacak' APBDes dengan berbentuk kegiatan-kegiatan tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan, timbulnya kerugian keuangan negara Rp 900 juta lebih.
"HU ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.(dow)
Post a Comment