RIAU, SIAK SRI INDRAPURA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak Wan Yunus mengakui sejumlah anak buahnya sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perkara pemeriksaan itu berkaitan dengan pengusutan Kejati Riau terhadap Yan Pranajaya, bekas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Bappeda Siak yang saat ini menjabat sekretaris daerah (Sekda) provinsi Riau.
"Ya, ada beberapa orang. Berkaitan dengan masalah Pak Yan Prana," kata Wan Yunus kepada media saat dijumpai di kantor bupati Siak, Senin (17/8/2020).
Wan Yunus tidak mau merincikan jumlah anak buahnya yang telah diperiksa. Informasi yang beredar sudah 27 orang pegawai dan staf yang diperiksa.
"Jumlahnya saya lupa ya," kata Wan Yunus.
Wan Yunus menyebut, pemeriksaan terhadap anak buahnya tersebut hanya pemeriksaan sebagai saksi. Namun ia enggan menyebutkan persoalan yang sedang diselidiki Kejati.
"Hanya sebagai saksi saja," ulas dia.
Namun demikian, Wan Yunus sendiri mengaku belum ada diperiksa Kejati. Padahal Wan Yunus adalah sekretaris di Bappeda Siak saat kepala Bappeda dijabat Yan Pranajaya. Sementara sebelumnya Yan Pranajaya diperiksa Kejati Riau beberapa kali terkait kegiatannya saat Kepala BKD Siak dan kepala Bappeda Siak.
Sekdaprov Riau Sudah 2 Kali Diperiksa
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, bahwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya kembali dipanggil oleh Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Selasa (7/7/2020).
Ini adalah pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap Yan Prana Jaya. Sebelumnya Yan Prana dipanggil pada Senin (6/7/2020) kemarin. Ia menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau. Hari ini, Yan Prana Jaya tiba di kantor Kejati Riau di Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di Kantor Kejati Riau, Yan Prana Jaya langsung masuk dan menuju lantai 5. Ia dimintai keterangan hampir selama 3,5 jam.
Sekitar pukul 12.30 WIB, barulah Yan Prana terlihat keluar dari Kantor Kejati Riau. Yan Prana saat diwawancarai usai keluar dari Kantor Kejati Riau, mengakui dirinya dipanggil oleh jaksa untuk dimintai sejumlah keterangan.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan penyimpangan dana yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak, yang sedang dilakukan jaksa.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini, wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," ucapnya yang ketika itu mengenakan baju kemeja panjang warna dongker, dilipat lengannya.
Diuraikan Yan Prana, hari ini dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD Siak. Sementara dipemanggilan sebelumnya, ia dimintai keterangan selaku mantan Kepala Bappeda Siak. Selain itu, dia turut diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos). Lanjut Yan Prana, ia dimintai keterangan oleh jaksa, mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanisme pencairan pelaksanaan kegiatan.
"Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos," ulasnya.
Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Himan Azazi, saat diwawancarai membenarkan perihal adanya pemanggilan terhadap sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Siak.
"Iya, hari kami kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKD Siak," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa orang lainnya juga telah dimintai keterangan oleh jaksa. Diantarnya Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Lalu Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, yang juga pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.(dow)
Post a Comment