INDRAGIRI HULU, LIRIK - Kebakaran menghanguskan tiga unit rumah sekaligus di Kecamatan Lirik pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB. Kebakaran tersebut diakibatkan ulah Tukijan (65), warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Menurut informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar pelaku nekat membakar rumahnya sendiri akibat tidak tahan dengan persoalan di dalam rumah tangga. Menurut Ali, sudah dua minggu ini Tukijan dan istrinya tidak saling berbicara meski tinggal satu rumah.

Menurut Ali, pihaknya sudah menetapkan Tukijan sebagai tersangka atas kejadian ini.

"Saat pemeriksaan yang dilakukan, Tukijan mengakui dirinya sengaja membakar rumahnya," ujar Ali.

Bahkan dalam pemeriksaan tersebut, Tukijan mengungkapkan ia sengaja menyalakan kompor gas. Selanjutnya, ia membakar handuk dan menggantung handuk tersebut ke atas sepeda motor. Akibatnya sepeda motor tersebut terbakar.

"Setelah menggantungkan handuk dan membakar motor, Tukijan masuk ke dalam kamar," kata Ali.

Ketika api sudah membesar, istri pelaku keluar dari kamar dan berusaha menyelamatkan diri. Upaya penyelamatan diri tersebut sempat terhalang. Pasalnya Tukijan mengunci seluruh pintu dengan cara memasang gembok. Setelah pintu dibuka, seluruh anggota keluarga Tukijan di dalam rumah langsung berlari keluar rumah.

Api dengan cepat membesar dan menghanguskan dua rumah yang berada di sebelahnya. Akibatnya tiga rumah hangus dilahap si jago merah pada dini hari tersebut

"Saat mengtahui kejadian tersebut, saya dan Danramil langsung turun ke lokasi," kata Ali.

Ali berkata, upaya pemadaman dilakukan oleh mobil pemadam dari Pertamina Lirik dan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu. Setelah berhasil dipadamkan, aparat Kepolisian Polsek Lirik langsung mengamankan Tukijan. Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Lirik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.(dow)

#beritainhu

INDRAGIRI HULU, LIRIK - Kebakaran menghanguskan tiga unit rumah sekaligus di Kecamatan Lirik pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB. Kebakaran tersebut diakibatkan ulah Tukijan (65), warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Menurut informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar pelaku nekat membakar rumahnya sendiri akibat tidak tahan dengan persoalan di dalam rumah tangga. Menurut Ali, sudah dua minggu ini Tukijan dan istrinya tidak saling berbicara meski tinggal satu rumah.

Post a Comment

Powered by Blogger.