SIAK, MEMPURA - Bupati Siak Alfedri melayangkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten Siak untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja.

"Kita sudah layangkan SE sejak beberapa hari lalu, minimal seminggu sebelum Idul Fitri perusahaan sudah bayarkan THR karyawannya. Meskipun saat ini kita semua terdampak Covid 19," kata Alfedri, Kamis (14/5/2020).

Ia menerangkan, pandemi Covid 19 tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang hak THR pekerja.

Karena itu, SE tersebut ditujukan kepada setiap pimpinan perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah. Bahkan bagi setiap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan tetap dikenai sanksi administrasi.

Bupati Siak menyampaikan bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Alfedri juga mengimbau kepada perusahaan yang tetap beroperasi senantiasa menerapkan standar protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, jaga jarak saat berinteraksi, dan lakukan penyemprotan cairan disinfektan.

"Saat pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kami minta industri tetap jalan, namun wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19," katanya.(dow)

SIAK, MEMPURA - Bupati Siak Alfedri melayangkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten Siak untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja.

Post a Comment

Powered by Blogger.