INDRAGIRI HILIR, KATEMAN - Polres Inhil melalui Polsek Kateman menahan seorang laki – laki berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama. Ra diamankan personil Polsek Kateman di kontrakan milik Kamaruddin Jl. Tunas Harapan RT. 010 RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil, Senin (27/8/2018).
Sebelumnya Ra dilaporkan oleh tokoh masyarakat setempat, karena telah memerintahkan para pengikutnya untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al - Qur'an.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kapolsek Kateman AKP Ali Azahari membenarkan kejadian yang menghebohkan masyarakat Inhil khusus Sungai Guntung, Kateman tersebut.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi Darmiatun (27) yang juga seorang pengikut Ra, dirinya diminta untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al - Qur'an oleh Ra sebanyak 2 kali.
“Pengikutnya sampai saat ini yang kita ketahui baru 1 yaitu Darmiatun. Dia menyanggupi melakukan hal tersebut diatas dan diikuti oleh terduga terlapor Ra,” ujar Kapolsek Kateman yang juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kateman, Hendraguna kepada Wartawan, Rabu (29/8/2018).
Namun Darmiatun yang merasa ajaran Ra sudah mulai menyimpang, akhirnya memberitahu apa yang telah diajarkan Ra kepada tokoh masyarakat yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kateman, Hamdan Zainuddin dan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie.
Setelah kedua tokoh masyarakat tersebut mendengar semua keterangan dari saksi, ternyata memang benar adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al - Qur'an.
“Saat ini terduga terlapor sudah dibawa ke Polres Inhil, sementara saksi sudah dipulangkan ke Guntung untuk dilakukan pemeriksaan. Kita sedang mendengarkaan saksi ahli terkait kasus ini,” ujar Kapolsek.(dow)
source : berita inhil
Post a Comment