PEKANBARU, TAMPAN - Langkah Dinas Pariwisata Pekanbaru, yang akan mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum, disambut positif pimpinan DPRD Pekanbaru. Sebab sebelumnya, dewan sendiri sudah lama menginginkan agar Perda Hiburan ini, segera direvisi.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, Kamis (16/8/2018) meminta, agar OPD terkait segera melengkapi naskah akademis revisi Perda ini. Sebab, pihaknya menargetkan tahun 2018 ini juga, ketuk palu revisi Perda ini.
Dengan begitu, pelaksanaannya bisa dilakukan pada 2019 mendatang.
"Sesuai dengan perkembangan zaman sekarang, ada beberapa item yang harus diubah. Seperti halnya jam operasional, produk yang dijual hingga hal-hal lain yang berkenaan dengan peningkatan PAD," tegas Jhon Romi kepada Wartawan.
Dijelaskannya, Perda Hiburan tahun 2002 tersebut, tidak sesuai dengan kondisi Kota Pekanbaru saat ini. Tahun 2002, jumlah tempat hiburan sangat sedikit. Jadi wajar batas jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB. Beberapa tahun belakangan ini, jumlah tempat hiburan sudah puluhan, bahkan sudah seratusan.
Seperti halnya tempat hiburan besar Mal Pekanbaru Club di Jalan Sudirman, RP di Jalan Riau, Dragon Jalan Kuantan Raya, Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Ce7 di Jalan Cempaka dan lainnya.
Termasuk juga karaoke keluarga di ruko-ruko seperti Koro-koro di Jalan Subrantas, Family Box Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Imam Munandar, Alfa Karaoke di Simpang Sudirman-Imam Munandar dan lainnya. Bahkan karaoke Koro-koro akan buka cabang di sekitaran Simpang Panam. Belum lagi rumah biliar dan sejenisnya.
Praktis semua tempat tersebut buka hingga dini hari. "Sesuai perkembangan kota, nanti kita usulkan dalam rapat bersama Pemko, para pengusaha, bagaimana teknis untuk jam operasional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ini demi kebaikan Kota Pekanbaru yang sedang berkembang," paparnya.
Bagi DPRD, selain mensingkronkan kondisi sekarang, dengan realitas di lapangan jam operasional tempat hiburan ini, juga untuk meningkatkan PAD. Sebab, diyakini tempat hiburan ini menjadi salah satu lumbung PAD Kota Pekanbaru.
Makanya, dia berharap support dari semua pihak, agar bekerjasama revisi Perda Tempat Hiburan ini selesai dilaksanakan. Sebab, tidak semua tempat hiburan yang beroperasi negatif. Ada juga positifnya seperti perekrutan naker lokal dan sebagainya.
Dalam beberapa hari ke depan, DPRD akan mengundang para pengusaha tempat hiburan malam, serta OPD terkait, untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik. Sehingga tidak ada lagi persoalan mengenai pembahasan hingga ketuk palu.
"Kita sampaikan juga, bahwa dalam revisi ini, jangan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Sebab, amanah Perda ini harus dijalankan, apalagi untuk kemaslahan masyarakat banyak. Mari bekerjasama," harapnya.
Seperti diketahui, Perda Tempat Hiburan tersebut wajib direvisi. Karena melanggar jam operasional, dan jumlahnya juga sudah semakin banyak. Perda yang ada sekarang tidak dapat dipertahankan, bahkan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di tahun 2002 dengan masyarakat sekarang. Terutama untuk sanksi hukumannya yang hanya 6 bulan, serta kurungan penjara atau denda Rp 5 juta.
Sanksi ini sangat lemah, bahkan bisa saja diulang terus, tanpa ada efek jera, karena pengusaha mudah menebusnya. Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra mengatakan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum, salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait jam operasional.
Beberapa jenis usaha yang masuk dalam kategori hiburan umun diantaranya adalah bioskop, karoeke, PUB, cafe, video game atau playsation dan billyard. Dalam revisi nanti, banyak unsur OPD. Mulai dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta Bagian Hukum. (dow)
source : beritapekanbaru
Post a Comment