BENGKALIS, DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat akan menganggarkan 'tunda bayar' Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 silam yang seluruhnya mencapai Rp65 miliar melalui APBD Perubahan 2018. 

Asalkan, dalam catatan kesepakatan itu, setelah penganggaran 'tunda bayar' tersebut, pada proses realisasi harus terbit terlebih dahulu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia atau PMK. 

Demikian hasil dengar pendapat (hearing) realisasi 'tunda bayar' ADD 2017 di DPRD Kabupaten Bengkalis yang sempat berlangsung alot, Senin (13/8/18) petang. 

Puluhan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hadir dalam hearing dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Abdul Kadir dan sejumlah anggota DPRD. 

Sementara dari Pemkab Bengkalis hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. H. Yuhelmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), Johansyah Syafri. 

DPRD Kabupaten Bengkalis dan pemerintah sepakat menganggarkan tunda bayar ADD tahun 2017 sebesar Rp65 miliar di APBD Perubahan tahun 2018. 

"Sejumlah pihak nampaknya berpihak kepada kepala desa, kami berfikir bagaimana pelayanan di desa-desa berjalan dengan baik. ADD Rp65 miliar itu dibayar. Kita anggarkan di APBD Perubahan," tegas Ketua DPRD Bengkalis. 

Keputusan pembayaran tunda bayar ADD setelah DPRD dan Pemkab Bengkalis melakukan rapat tertutup. Para kepala desa yang sempat meramaikan ruang hearing diminta keluar sembari menunggu keputusan rapat. 

"Rapat sore hari ini membuahkan hasil, dana ADD, kita bayar sebesar Rp65 miliar di APBD Perubahan," ucap Kadir lagi. 

Sekda Bengkalis, H. Bustami HY mengatakan, setelah dianggarkan di APBD Perubahan nantinya realisasi pembayaran ADD tersebut menunggu PMK keluar. 

"Sudah kita sepakati bersama, ini kita alokasikan di APBD Perubahan 2018 dan realisasinya menunggu PMK keluar," singkatnya.(dow)

BENGKALIS, DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat akan menganggarkan 'tunda bayar' Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 silam yang seluruhnya mencapai Rp65 miliar melalui APBD Perubahan 2018. Asalkan, dalam catatan kesepakatan itu, setelah penganggaran 'tunda bayar' tersebut, pada proses realisasi harus terbit terlebih dahulu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia atau PMK

Post a Comment

Powered by Blogger.