DUMAI, BUKIT KAPUR - Perkara korupsi penyelewengan dana bantuan tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai tahun anggaran 2014 lalu, Kamis (9/8/18) siang, disidangkan di pengadillan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan perkara. Duduk di kursi pesakitan, Noviar Indra Putra Nasution, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai, serta dua orang staffnya Suherlina dan Widawati.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Perbuatan tiga pegawai negeri sipil Pemko Dumai ini telah merugikan negara Rp 219 juta.
Perbuatan ketiga terdakwa, Noviari Indra Putra Nasution, serta Widiawati, Bendahara dan Suherlina, selaku Sekretaris itu terjadi tahun 2014-2015.
" Dana bantuan dari BPBD Pusat tersebut dipergunakan untuk kegiatan membeli masker, makanan minuman dan honor sebesar Rp750 juta. Namun, saat dicek ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya. Sehingga dana yang disalurkan dua tahap itu. Telah terjadi penyimpangan dalam penggunaannya," ucap JPU Maiman SH dan Novri SH
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.," sambung JPU.
Usai dakwaan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.(dow)
source : beritadumai
Post a Comment