PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pascapenangkapan dan penahanan Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Arianto, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Temi oleh Polres Pelalawan pada Bulan Juli lalu, pemerintaha desa kosong.
Kedua pejabat desa itu diamankan atas kasus dugaan pebunuhan terhadap korban Daud Hadi. Untuk menyiasati kekosongan pejabat desa, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD) telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Seorang Kaur Kantor Camat Bandar Petalangan telah ditunjuk untuk menjalankan administrasi pemerintahan.
"Mengapa Kaur kantor camat ditugaskan, karena untuk menunjuk pengganti kita belum bisa," ungkap Sekretaris DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi, kepada Wartawan, Jumat (24/8/2018).
Novri Wahyudi menjelaskan, untuk menunjuk pelaksana tugas atau Plt Kades dan Sekdes DPMD belum bisa. Pasalnya berdasarkan aturan yang berlaku, pejabat lama yang tersangkut kasus hukum pidana umum harus berstatus sebagai terdakwa terlebih dahulu. Sehingga DPMD bisa menunjuk penggantinya sementara menunggu ditetapkan yang defenitif.
Padahal saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemberkasan dari Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Belum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Disisi lain status oknum Kades dan Sekdes masih sebagai tersangka yang mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi kita menunggu saja. Begitu mereka sebagai terdakwa yang dibuktikan dengan tanda register perkara dari pengadilan, kita bisa menunjukan penggantinya," tandas Novri Wahyudi.(dow)
source : beritapelalawan
Post a Comment